JAKARTA, iNewsKutaraja.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pornografi terhadap anak-anak dan Polisi berhasil menangkap tiga orang predator seks dalam perkara ini.
Adapun Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JA (27), FR (25), FH (23). Mereka ditangkap di tiga tempat terpisah yakni di Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Barat (Jabar).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan komplotan ini tak hanya melecehkan anak di bawah umur, namun para pelaku sengaja merekam dan memperjualbelikan video asusila tersebut.
Tersangka yang berperan sebagai penjual video-video pornografi dengan korban anak-anak yaitu berinisial FR. Dia ditangkap di Tulungagung, Jawa
"Tersangka ini yang bersangkutan hanya menjual pornografi dengan tema atau kata-katanya adalah 'bokep bocil viral hot'," kata Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (27/3/2023).
Saat diperiksa, tersangka FR mengaku penjualan video asusila terhadap anak-anak ternyata lebih laku saat di diperjualbelikan.
"Saya tanya kenapa kamu tidak menjual yang lain. Katanya lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan," ujar Adi Vivid.
Dalam satu bulan Adi Vivid menyebut dari hasil kejahatannya menjual video pornografi anak, dapat meraih omzet Rp5 juta.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi," ujar Adi Vivid.
Selain FR, Bareskrim Polri juga menangkap JA dan FH. Mereka berdua berperan melakukan perbuatan asusila terhadap anak saat berada di tempat sepi dengan memberikan iming-iming terhadap korbannya.
"Kemudian tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban memberi korban snack makanan kecil atau uang. Kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka dan kemudian tersangka direkam baik di foto atau di video," ucap Adi Vivid.
Setelah pelaku melakukan perbuatan kejinya terhadap anak tersebut, ternyata hal itu juga direkam dan simpan untuk diperjualbelikan.
"Dan film-filmnya itu di simpan di google drive. Dari tersangka JA ini terdapat 6 korban.
Atas pengakuan para tersangka, polisi dalami kenapa tersangka memiliki kelainan seperti ini, yang bersangkutan menyampaikan dia sering melihat film jadi kenapa ada timbul idenya dia seting melihat film," ucap Adi Vivid.
Adapaun tersangka FH berperan sebagai pembuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak.
"Bedanya dengan tersangka tersangka JA, tersangka FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun. Dia pernah menjadi korban kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," tutur Adi Vivid.
Editor : T Dani
Artikel Terkait