Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, Membantah Larangan Bukber yang Bertentangan Revolusi Mental

KHAIROL AZMI.AR
Anggota Komisi Hukum III DPR RI - Nasir Jamal (Rapat DPR)

iNewsKutaraja.id, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR RI meminta Presiden Joko widodo mencabut kembali larangan pejabat berbuka puasa bersama dengan alasan sedang menghadapi masa transisi pandemi Covid-19. Larangan ini menunjukkan bahwa Presiden dinilai tidak peka dengan tradisi berbuka puasa yang merupakan kearifan lokal umat Islam di Indonesia.

Menurut Nasir, justru saat ini Indonesia sudah bebas dari pandemi Covid-19. Bahkan Presiden Jokowi dan para pejabat kementerian sudah tidak pernah lagi memakai masker beberapa bulan belakangan ini. Rapat-rapat di DPR RI juga saat ini sudah sangat sedikit yang memakai masker.

“Jangan-jangan larangan buka puasa bersama dikhawatirkan oleh rezim akan menjadi konsolidasi umat Islam menjelang pilpres,” kata Nasir, dalam siaran pers, Jumat (24/3/2023).

Dikatakan, larangan itu sangat kontras dengan penyelenggaraan pesta perkawinan yang selama ini dilakukan oleh para pejabat, baik kementerian maupun lembaga. Bahkan, pesta anak Pak Jokowi di Solo juga menghadirkan banyak tamu undangan.

“Jadi, di mana relevansinya pejabat dilarang buka puasa bersama? Saya menduga ini bukan ide orisinal Pak Jokowi. Tapi, ada pihak yang membisikkan kepada beliau,” ujar Nasir yang juga politisi PKS itu.

Karena itu, kata Nasir, Presiden Jokowi jangan ragu untuk mencabut larangan tersebut. Bulan Ramadhan adalah bulan kegembiraan dan kesempatan bagi pejabat untuk berbuka puasa bersama dengan masyarakat.

“Apa pun alasan Pak Jokowi, melarang pejabat berbuka puasa bersama kurang sejalan dengan revolusi mental yang digaungkan beliau,” ujar Nasir.

Editor : Khairol Azmi.AR

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network