Sisa Makanan Disela Gigi Tertelan, Apakah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Buya Yahya

KHAIROL AZMI.AR
Tak terasa sudah memasuki hari ketiga Ramadhan Sabtu 25 Maret 2023. Foto ilustrasi/ist

Dilansir iNewskutaraja.id - dari laman buyayahya.org pada kamis (23/3/2023), buya Yahya memberikan sedikit penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa berupa sisa makanan dimulut atau disela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa.

Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim di seluruh dunia. Makna puasa acapkali sering diidentifikasikan dengan makna menahan makan dan minum serta hawa nafsu dari terbitnya wajar hingga tenggelamnya matahari. Pada saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, tak jarang kita menemukan kembali sisa-sisa makanan pada mulut ataupun disela-sela gigi meskipun pada waktu sahur kita sudah membersihkan gigi dengan menyikatnya. 

Sisa makanan tersebut berada si sela-sela gigi sampai siang
hari Ramadhan. Bahkan, sisa makanan tersebut terkadang sampai tertelan tampa kita sadari. Dalam hal ini, bagaimanakah hukum puasanya? Lantas, Apakah
makanan di sela-sela gigi tersebut dapat membatalkan
puasa?

TIDAK BATAL !!!

Penjelasaan Buya yahya, dalam mengawali pembahasannya. di saat kita sedang melaksanakan ibadah puasa pada bulan ramadhan, lalu kita menemukan sisa makanan didalam mulut, hal ini
tidak akan membatalkan puasa selagi hal itu tidak ditelan dengan disengaja.

Bahkan jika kita memasukkan makanan ke dalam mulut, asalkan itu tidak ditelan, maka secara hukum masih sah namun makruh dan tidak dapat membatalkan puasa. Makruh itu tidak baik dan tidak pula berdosa serta tidak membatalkan puasa lanjut Buya.

Walaupun tidak membatalkan puasa, apabila sisa makanan memungkinkan untuk dikeluarkan, maka sebaiknya diludahkan.

Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi maka hukumnya makruh kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari.

Akan tetapi sambung Buya, jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafľi yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.

Buya yahya juga telah menegaskan, ada hal lain yang perlu diketahui jika kita melakukan yang makruh, seperti memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja maka hal itu dapat membatalkan puasa kita, Sebab hal yang makruh adalah hal yang hendaknya kita hindari biarpun tidak membatalkan puasa.

Itulah manfaat sebelum Imsak berkumur-kumur dan bersikat gigi, supaya tidak ada sisa makanan. Berbeda kalau kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut) maka kalau tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa," imbuh Buya yahya.

Selain itu, ditunjang dari pedapat ulama.

Salah satu ulama terkemuka yang menjelaskan mengenai perkara ini adalah Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari sesuai dalam kitabnya Fathul Mu'in.

Editor : Khairol Azmi.AR

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network