ACEHUTARA, iNewsKutaraja.id - Pemerintah Aceh Utara, bersama unsur forum pimpinan daerah mengeluarkan Maklumat bersama, Bahwa selama bulan Ramadhan, anda yang bukan muhrim, tidak bisa duduk satu meja ditempat umum.
Aturan yang diputuskan sebelum Bulan Ramadhan yang didapat dari flayer informasi, menyebutkan selama bulan puasa bagi non muslim tidak bisa duduk bersama dalam satu meja di tempat umum.
Nah bagi yang melanggar pastinya akan dikenakan sangsi yang berlaku di provinsi Aceh, karena aturan yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh seluruh pimpinan unsur daerah seperi polisi, Tni, Dprd, mui, Bupati dan Kejaksaan.
Terkait aturan ini, disambut baik oleh masyarakat, terlebih bulan Ramadhan menjadi bulan khusus untuk Agama Islam beribadah, dan masyarakat bisa mendukung pelaksanaannya secara khusus.
"Ya setuju saja kami sebagai masyarakat agar pelaksanaan puasa kami, semakin khusyuk dan kita dukung lah," sebut Mawardi kepada InewsKutaraja.id
Forum komunikasi pimpinan daerah forkopimda Aceh Utara sejak senin (20 Maret 2023) mengeluarkan seruan dan larang bagi non muhrim muda mudi berbuka puasa secara bersama dalam satu meja ditempat umum seperti Kafe atau Warung Kopi atau di tempat yang menyediakan kursi dan meja.
Sementara itu dikutip melalui inews.id Aceh Utara, Pejabat Bupati Aceh Utara Azwardi menyebutkan, bahwa keluarnya maklumat ini dikarenakan untuk menjaga pelaksaan ibadah selama Bulan Ramadhan agar lebih khusyuk.
"Dengan ini masyarakat bisa membuka puasa lebih bersama dengan keluarga dan tidak ada pemandangan yang bukan muhrim duduk bersama satu meja, sementara dia seharian sudah puasa justru batal karena duduk bukan dengan muhrimnya." Tegas Azwardi.
Editor : T Dani
Artikel Terkait