get app
inews
Aa Text
Read Next : Kodam Iskandar Muda salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa Myanmar

Upbit Indonesia Resmi Kantongi Izin OJK, Perkuat Ekspansi Aset Digital

Senin, 24 Maret 2025 | 14:55 WIB
header img
Upbit Indonesia resmi mendapat izin OJK, menegaskan komitmen pada regulasi, keamanan, dan inovasi aset digital, serta memperkuat ekspansi Upbit APAC. Foto Ist

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kejelasan regulasi dari OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab, membuka jalan bagi pertumbuhan industri keuangan digital, serta berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih luas.

“Izin usaha dari OJK tidak hanya memperkuat posisi Upbit di pasar, tetapi juga menjadi motivasi bagi para pelaku industri untuk terus berinovasi. Ini menegaskan dedikasi kami dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta membangun ekosistem aset digital yang aman dan transparan,” tambahnya.
 
Dengan perolehan izin ini, Upbit Indonesia menjadi bagian dari bisnis aset digital berlisensi yang berada di bawah pengawasan regulator keuangan dalam ekosistem Upbit APAC—grup aset digital global terkemuka. Saat ini, Upbit APAC mengoperasikan bursa aset digital teregulasi di Indonesia, Singapura, dan Thailand, serta VerifyVASP, penyedia solusi Travel Rule terkemuka di dunia.

Izin usaha yang baru ini semakin memperkuat ekspansi Upbit APAC ke bisnis yang berfokus pada institusi dan infrastruktur digital, sekaligus mendorong inovasi berkelanjutan dalam industri aset digital.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut