Upbit Indonesia Resmi Kantongi Izin OJK, Perkuat Ekspansi Aset Digital

JAKARTA, iNewsKutaraja.id - Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia) telah resmi memperoleh izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai bagian dari pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, Upbit Indonesia mengajukan permohonan izin usaha melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi.
Setelah melewati penilaian kesiapan operasional dan memenuhi seluruh persyaratan regulasi, OJK memberikan izin usaha kepada Upbit Indonesia melalui Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025.
Pencapaian ini menegaskan komitmen Upbit Indonesia terhadap kepatuhan regulasi, terutama dalam aspek kepatuhan terhadap Anti Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), perlindungan investor, dan standar keamanan.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi menyampaikan apresiasi terhadap transparansi dan arahan yang diberikan OJK selama proses perizinan.
“Kami sangat menghargai arahan dan transparansi dari OJK dalam proses pemenuhan persyaratan izin usaha ini. Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia dan semakin memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya,” ujar Resna.
Editor : Suriya Mohamad Said