get app
inews
Aa Text
Read Next : Kodam Iskandar Muda salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa Myanmar

Upbit Indonesia Resmi Kantongi Izin OJK, Perkuat Ekspansi Aset Digital

Senin, 24 Maret 2025 | 14:55 WIB
header img
Upbit Indonesia resmi mendapat izin OJK, menegaskan komitmen pada regulasi, keamanan, dan inovasi aset digital, serta memperkuat ekspansi Upbit APAC. Foto Ist

JAKARTA, iNewsKutaraja.id  - Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia) telah resmi memperoleh izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai bagian dari pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, Upbit Indonesia mengajukan permohonan izin usaha melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi.

Setelah melewati penilaian kesiapan operasional dan memenuhi seluruh persyaratan regulasi, OJK memberikan izin usaha kepada Upbit Indonesia melalui Surat Persetujuan No. KEP-6/D.07/2025.

Pencapaian ini menegaskan komitmen Upbit Indonesia terhadap kepatuhan regulasi, terutama dalam aspek kepatuhan terhadap Anti Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), perlindungan investor, dan standar keamanan.
 
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi menyampaikan apresiasi terhadap transparansi dan arahan yang diberikan OJK selama proses perizinan.

“Kami sangat menghargai arahan dan transparansi dari OJK dalam proses pemenuhan persyaratan izin usaha ini. Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia dan semakin memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya,” ujar Resna.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kejelasan regulasi dari OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab, membuka jalan bagi pertumbuhan industri keuangan digital, serta berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih luas.

“Izin usaha dari OJK tidak hanya memperkuat posisi Upbit di pasar, tetapi juga menjadi motivasi bagi para pelaku industri untuk terus berinovasi. Ini menegaskan dedikasi kami dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta membangun ekosistem aset digital yang aman dan transparan,” tambahnya.
 
Dengan perolehan izin ini, Upbit Indonesia menjadi bagian dari bisnis aset digital berlisensi yang berada di bawah pengawasan regulator keuangan dalam ekosistem Upbit APAC—grup aset digital global terkemuka. Saat ini, Upbit APAC mengoperasikan bursa aset digital teregulasi di Indonesia, Singapura, dan Thailand, serta VerifyVASP, penyedia solusi Travel Rule terkemuka di dunia.

Izin usaha yang baru ini semakin memperkuat ekspansi Upbit APAC ke bisnis yang berfokus pada institusi dan infrastruktur digital, sekaligus mendorong inovasi berkelanjutan dalam industri aset digital.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut