ACEH UTARA, iNewsKutaraja.id - Mantan Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan) Aceh Utara, Fadhullah Badli kini didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai yang berlokasi di desa Beuringin, kecamatan Samudera, sekitar 17 km sebelah timur Lhokseumawe, Aceh Utara.
Hal ini didasari dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Aceh Utara, Ali rasab pada iNewsKutaraja.id Saat dihubungi melalui Whatsapp, Rabu (10/5/2023). sesuai dari yang didakwakan, Kejari Aceh Utara mendakwa empat Terdakwa lainnya yakni Nurliana mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas, selanjutnya Poniem konsultan pengawas, T. Maimun pihak rekanan dan Reza Felanda kontraktor pelaksana.
Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan surat dakwaan tersebut telah dibaca pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan ketua Majelis R.Hendral, pada Senin (8/5/2023).
Dari dakwaan penuntut umum, para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan monumen Islam Samudera Pasai yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp44 miliar.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 2001 tentang tidak pidana korupsi," sebut Ali Rasab.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada 15 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum dari penasihat hukum para terdakwa.
Editor : Khairol Azmi.AR