get app
inews
Aa Text
Read Next : Deklarasi Muzakir Manaf dan Fadhlullah Oleh Partai Aceh Dihadiri Ribuan Massa

Bawaslu: Bagi-Bagi Amplop di Sumenep Bukan Kesalahan

Kamis, 06 April 2023 | 13:18 WIB
header img
Bawaslu Putuskan Bagi-Bagi Amplop Berlogo PDIP Diputuskan Tidak Bersalah (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutaraja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa pembagian uang zakat dalam amplop berlogo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan foto Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah. Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran aturan Pemilu 2024 dalam kejadian itu.

Diketahui peristiwa itu terjadi di salah satu Masjid di Sumenep, Jawa Timur pada Jumat (24/4/2023). Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

"Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Meski demikian, Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa itu. Sebab, pembagian zakat dengan amplop berlogo PDIP itu dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Sebelumnya, heboh video bagi-bagi amplop bergambar Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah. Amplop berisi uang Rp300.000 dibagikan dalam masjid saat sholat Tarawih.

Video pertama kali dibagikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Video itu menuai beragam komentar dan disebut sebagai politik praktis dalam masjid.

Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah membenarkan terkait pembagian amplop itu. Hanya saja, amplop dibagikan untuk menunaikan zakat mal.

Amplop dibagikan di masjid miliknya bernama Masjid Abdullah Sychan Baghraf. Hal itu ditegaskan Said Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).

Editor : T Dani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut