ACEH SINGKIL - Festival Desa Budaya ke-4 yang digelar di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, beberapa waktu lalu meninggalkan kontroversi dan memicu protes sejumlah pihak terkhusus dikalangan awak media.
Kontroversi itu didasari atas pernyataan salah seorang oknum penggiat budaya di Aceh Singkil, yakni Wanhar Lingga saat memberikan kata sambutan di acara tersebut. Bahkan, sejumlah pewarta di Kabupaten itu turut melaporkan Wanhar Lingga ke Polres Aceh Singkil.
Dalam pidatonya saat memberi kata sambutan di acara Festival Desa Budaya itu, Wanhar Lingga secara terang - terangan di depan umum memberikan pernyataan yang dinilai sombong dan menantang media untuk mengaudit penggunaan dana hibah Festival Desa Budaya senilai Rp 150 juta, serta menyuruh awak media agar belajar lagi dan menantang awak media tanding menulis.
Pernyataan yang dilontarkan itu dinilai seolah merendahkan dan mencemooh profesi wartawan. Pernyataan itu juga dinilai dapat menggiring persepsi publik, bahwa wartawan di daerah itu tidak berkompeten dalam menyajikan berita.
Dalam rekaman audio-visual yang diterima, Wanhar Lingga mengatakan, teman-teman media itu terlalu kecil pemberitaan kalian, Rp 150 juta telan dana.
"Ayo silahkan diaudit, silahkan kami tantang teman-teman media. Kalau itu kalian - kalian Rp 150 juta telan dana, waduh terlalu kecil bung, terlalu kecil, silahkan di audit," kata Wanhar dalam sambutannya.
Jadi teman - teman media, lanjut pidatonya, belajar lagi lah. Kami pun yakin itu teman - teman media, kalau mau tanding nulis pun boleh kita.
Pernyataan Wanhar Lingga tersebut dinilai telah melukai hati wartawan, dan juga dinilai telah merendahkan dan mencemooh profesi Insan Pers baik Media Online, Media Cetak, Radio dan Media TV di Aceh Singkil.
Merespon pernyataan itu, bahkan sejumlah wartawan di Aceh Singkil, membuat laporan resmi ke Polres Aceh Singkil karena dinilai pernyataan Wanhar Lingga tersebut telah melukai martabat dan profesionalitas media.
"Jika Wanhar Lingga merasa pintar dan lebih mampu dari media-media di Aceh Singkil, itu haknya. Tetapi jangan membuat narasi yang melukai hati kami di depan forum umum,” ujar Ramli Manik, salah seorang wartawan yang ikut melaporkan Wanhar Lingga ke Polres Aceh Singkil, Senin (14/1/2024).
Ditegaskannya, bahwa media bekerja di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ramli juga berharap Polres Aceh Singkil dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan meminta pihak kepolisian agar memproses laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Didik Ardiansyah