get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk PT Socfindo Parkir Memakan Badan Jalan, Dua Remaja Alami Kecelakaan

Isu 3.007 Ha HGU Nafasindo Akan di Ambil Alih Pemkab, Begini Kata Kakantah BPN Singkil

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:56 WIB
header img
Kakantah BPN Aceh Singkil (tengah) saat mengikuti RDP di Kantor DPRK setempat

Aceh Singkil - Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Singkil membantah seluas 3.007 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo di ambil alih Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Kantor DPRK setempat.

"Tidak benar, masih dalam proses pembaruan izin HGU oleh Kementrian ATR/BPN dan itu memang secara regulasi kewenangan dari Kementrian ATR/BPN," tegas Sudarman Sylvajaya, S.ST.,MH., Rabu (21/5/2025).

Sudarman juga menjelaskan tidak ada kesepakatan bahwa tanah itu di ambil alih oleh Pemkab.

"Terkait regulasinya, bisa dibaca di Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang sekarang diperbarui dengan Permen ATR/BPN No.2 Tahun 2025," paparnya.

Ia kembali membantah bahwa hasil RDP dengan DPRK itu menyimpulkan lahan PT Nafasindo itu akan di ambil alih pemerintah.

"Tidak ada, masih dalam proses di Kementerian dan menunggu Surat Keputusan (SK) Kementrian ATR/BPN terhadap pembaruan Izin HGU tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Hasil RDP yang diterima media ini, dalam point kedua menyebut bahwa mengingat izin HGU telah berakhir pada 11 Mei 2023 maka kami peserta rapat untuk lahan ex HGU PT Nafasindo yang seluas 3007 Ha di ambil alih oleh Pemerintah Daerah dan tidak boleh di kuasai PT Nafasindo mulai tanggal 20 Mei 2025.

Namun pada berita acara itu, Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman yang merupakan perwakilan Pemerintah Daerah tidak membubuhkan tanda tangannya dalam Berita Acara tersebut.

Selain Wakil Bupati Aceh Singkil, Kepala BPN Aceh Singkil serta perwakilan PT Nafasindo yang ikut dalam RDP tersebut juga tidak membubuhkan tanda tangannnya.

Saat di tanya terkait Berita Acara tersebut, Kakantah Aceh Singkil mengatakan keputusan izin batas waktu HGU bukan keputusan DPRK dan Pemda.

"Ya silahkan saja, karena keputusan izin batas waktu HGU bukan dari keputusan DPRK dan Pemerintah Daerah," jawabnya.

Sementara anggota Komisi II DPRK Aceh Singkil, Warman mengatakan bahwa Berita Acara RDP saat itu merupakan kesepakatan, bukan rekomendasi.

Ia kemudian merespon atas pertanyaan tidak adanya tanda tangan Wakil Bupati Aceh Singkil dan Kepala BPN Aceh Singkil. "Tidak pun orang itu sepakat, tidak mengurangi makna Undang - Undang Nomor 6 dan PP 18," kata Warman.

Menyambung penjelasan anggotanya itu, Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi mengatakan berita acara ini sudah dibaca dan di pertanyakan kepada peserta rapat.

"Peserta rapat tidak ada yang mengatakan menolak, maka disepakati diteken setelah sholat ashar. Ternyata setelah sholat ashar ada peserta yang tidak balik dan berubah pikiran, padahal menurut UU itu memang kembali ke Negara, dan semua pimpinan DPRK sudah menandatangani," jelas Juliadi.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Singkil saat di minta tanggapan terkait 3.007 Hektare lahan Nafasindo yang diisukan akan di ambil alih Pemkab tersebut. Hingga berita ini di terbitkan Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman belum membalas pertanyaan yang di lemparkan wartawan via pesan WhatsApp.

Editor : Didik Ardiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut