Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers juga mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya masyarakat yang ingin melakukan kejahatan untuk memasok narkotika ke Indonesia melalui perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Kebetulan, kata Marthinus Hukom, Polda Aceh juga memantau hal yang sama, sehingga setelah berkoordinasi dengan Kapolda, maka pengungkapan itu dilakukan secara bersama-sama atau kolaborasi.
"Kata Kapolda Aceh, menghadapi narkoba harus bersama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri. Karena tujuan kita sama, yaitu mengamankan negara ini dari peredaran narkoba. Berdasarkan itu, maka pengungkapan ini kami lakukan bersama-sama, toh para sindikat juga bekerja sama dalam memasok narkotika," kata mantan Kadensus 88 itu.
Abituren Akabri 1991 itu juga mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat jaringan internasional ini merupakan bukti nyata, bahwa narkotika adalah ancaman global terorganisir yang tidak mengenal batas negara, sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam penanggulangannya.
Adanya upaya penyelundupan yang masif dan berulang melalui jalur perairan Indonesia juga menunjukkan bahwa permintaan terhadap narkotika di Indonesia sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh propaganda yang dilakukan jaringan para sindikat melalui informasi yang menyesatkan untuk menurunkan resistensi terhadap penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, sambung Marthinus, korban penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai kenakalan remaja yang lumrah, tetapi mendapatkan stigma negatif di lingkungan masyarakat, sehingga menghalangi mereka untuk mendapatkan bantuan pemulihan melalui rehabilitasi.
Namun, dengan pengungkapan upaya penyelundupan 29,25 kg dabu ini, BNN bersama Polri serta Bea dan Cukai dapat menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta mampu menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp50 miliar, yang mestinya dikeluarkan oleh negara jika sabu tersebut berhasil diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Editor : T Dani