get app
inews
Aa Read Next : Biro Psikologi Arunika Siap Layani Kebutuhan Layanan Psikologi Masyarakat Kota Lhokseumawe

Biro Psikologi Arunika Siap Memberikan Layanan Konseling Bagi Korban KDRT dan Pelecehan Seksual

Jum'at, 08 Maret 2024 | 13:03 WIB
header img
Dirut Psikologi Arunika, Yusreida S.Psi, M Psi Bersama PJ Kepala DP3AP2KB Kota Lhokseumawe, Salahuddin SST, MSM, Menandatangani Kesepakatan Kerjasama dalam Bidang Konseling Bagi Korban KDRT dan Kekerasan Sexsual (Foto: dani syah/ inews.id)

Lhokseumawe,iNewsKutaraja.id - Guna memastikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, membuat nota kesepahaman perlu dilakukan oleh setiap Biro Psikologi, nah itulah yang dilakukan oleh Biro Psikologi Arunika dengan Kepala DP3AP2KB yang kamis kemarin, 7 Maret 2024 melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Lhokseumawe dengan Biro Psikologi Arunika terkait pelaksanaan layanan Konseling untuk membantu pemulihan psikologis bagi korban KDRT dan Korban Pelecehan Seksual. 

Penandatanganan perjanjian kerjasama langsung dilakukan oleh Direktur Biro Psikologi Arunika, Yusreida, S.Psi, M. Psi, yang ikut disaksikan oleh para Psikolog dan Tim Layanan Konseling bersama dengan Plt Kepala DP3AP2KB Kota Lhokseumawe, Salahuddin, SST, MSM yang di dampingi oleh Plt. Kepala UPTD. PPA Kota Lhokseumawe, Yusmarliana, SKM.

Adanya kesepakatan ini, menjadi awal kegiatan Biro Psikologi Arunikab dalam memberikan kegiatan konseling dan support grup bagi korban KDRT dan pelecehan seksual yang ada dikota Lhokseumawe oleh para Psikolog dan Konselor Biro Psikologi Arunika.

Untuk menjalani amanah ini, Direktur Psikologi Arunika, Yusreida menyebutkan telah mempersiapkan 2 orang Psikolog dan 4 konselor yang siap melayani masyarakat yang membutuhkan layanan konseling. 

"Kita tahu bahwa permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pelecehan seksual merupakan merupakan kondisi traumatik yang dapat mengakibatkan munculnya gejala depresi, kecemasan dan gangguan mental lainnya. Oleh karena itu kita sudah mempersiapkan tenaga psikologis dan konselor yang berkompeten dibidangnya", ujar Yusreida.

Untuk para korban, Yusreida berharap baik secara langsung atau diwakilkan oleh pihak keluarga ke UPTD PPA Lhokseumawe untuk mendapatkan pendampingan dan layanan konsultasi psikologis dan bantuan hukum. 

Hal ini diperlukan karena pemulihan psikologis yang diberikan oleh psikolog bertujuan untuk membantu korban agar tangguh (resilience) dan mempercepat pemulihan diri sehingga ia dapat lebih percaya diri, mampu mengelola trauma secara mandiri dan dapat membangun kembali koneksi dengan lingkungan sosialnya.

Editor : T Dani

Follow Berita iNews Kutaraja di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut