Dari lokasi yang disebutkan tersangka MYK tersebut tim opsnal satresnarkoba pada pukul 23.00 WIB Tim berhasil menemukan bungkusan plastik bewarna hijau dibungkus menggunakan lakban hitam yang berisikan plastik bening putih yang berisi sabu seberat 1002 gram atau 1 kilogram lebih yang ditanam tersangka di dalam tanah.
Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari Sumatera Utara, Medan.
Kapolres menambahkan, Dari hasil pengembangan polisi saat ini berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni WD dan IA keduanya warga Aceh Tenggara yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut.
"Guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut saat ini ke empat pelaku di tahan Mapolres Aceh Tenggara," Pungkas Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.
Terhadap para tersangka tersebut diatas diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman Minimal 6 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman mati, dan Denda Maksimum Rp10.000.000.000, (Sepuluh Miliyar Rupiah).
Editor : T Dani