ACEH JAYA, iNewsKutaraja.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah pada 2016 di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya.
"Kedua tersangka tersebut yakni Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya berinisial Z dan Keuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti berinisial M," kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra, di Aceh Jaya, Selasa.
Penetapan tersangka terhadap Z sesuai dengan surat nomor : R-37/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : PRINT-03/L.1.24/Fd.1/05/2023. Kemudian tersangka M sesuai dengan surat nomor : R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023.
Sebelumnya Kejari Aceh Jaya juga telah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya 2008-2017 berinisial TJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot itu.
Dalam kasus ini, Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya telah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan surat Nomor : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023. Dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp12.6 Miliar Lebih.
Yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada 2016 dengan total luas tanah 506,998 hektare (Ha) yang terbagi dari 260 lembar sertifikat.
Para tersangka dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang, mereka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Calang.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Dedi.
Editor : T Dani