get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerjasama Sebagai Wadah dalam Wujudkan Interprofessional Collaboration yang Efektif

Nikah Siri Menjadi Tren DiKalangan ABG Di Aceh Untuk Bebas Check-In Hotel

Senin, 10 April 2023 | 15:09 WIB
header img
Modus nikkah siri dikalangan ABG biar Lancar Check-In hotel - Foto: iNews.id

ACEH, iNewsKutaraja.id - Pernikahan adalah suatu peristiwa yang sakral yang juga harus memenuhi syarat sah secara hukum dan agama sehingga tidak boleh dipermainkan. namun hal ini kini menjadi tren disebahagian kalangan anak muda (ABG) diaceh yang rata-ranya masih berisua 18 hingga 30  tahun telah melangsungkan pernikahan siri di khadi liar. dengan berbekal surat keterangan telah menikah, pada ABG dengan mudah untuk melakukan check-in dipenginapan dengan bebas hingga terendus oleh pihak berwajib.

setelah dilakukan razia dan berbagai tindakan, dapat dikatakan para ABG melangsungkan pernikahan siri ini dalam keadaan tidak diketahui oleh kedua oaran tuanya sehingga Ilegal. secara logika, tak ada orang tua yang dapat memberi izin anak-anaknya untuk menikah muda secara siri (Tampa Resepsi). apalahi tren ini banyak dialami pada kalangan ABG yang mempermainkan kesakralan dari suatu makna pernikahan dan rata rata tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan.

Kasus pernikahan siri ini terungkap saat diadakan operasai razia gabungan oleh Polisi Syari'ah di banda aceh, Sabtu (8/4/2023) dini hari. setelah mendapatkan puluhan remaja yang meninap diruko berkedok penginapan dikeudah yang tampak seperti kos-kosan, polisi syari'ah berhasil mengamankan 10 pasangan muda yang mengaku telah menikah, hal ini dibuktikan dengan memperlihatkan surat keterangan nikah yang dikeluarkan oleh lembaga swasta . dari beberapa sumber indformasi yang diterima oleh iNewsKutaraja.id, pada razia gabungan yang dilakukan Satpol PP dan WH melakukan razia untuk mentertipkan ruko berkedok penginapan yang telah menyalahgunakan oleh para ABG untuk melangsungkan perbuatannya, tertama para kalangan non mahram. berbekalkan pada informasi dari masyarakat sekitar, petugaspun menyasar sejumblah lokasi.

Benar saja. Ketika melakukan penertiban disebuah ruko yang telah disulap jadi kos-kosan, petugas mendapati 10 pasangan muda. Rata-rata masih berusia antara 18 hingga 35 tahun. Salah satu pasangan yang ditangkap, diketahui, baru menikah sekitar 1 bulan lalu di kadhi liar. Hal ini diketahui dari catatan yang tertera di "surat nikah.Menurut informasi, ketika petugas meminta surat nikah, tanpa canggung mereka langsung menyodorkan secarik kertas yang merupakar surat keterangan nikah yang dikeluarkan oleh pihak swasta. Untuk proses lebih lanjut, ke-10 pasangan tersebut kemudian digelandang ke kantor Satpol PP dan WH Aceh kawasan Jambo Tape Banda Aceh.

Editor : Khairol Azmi.AR

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut