get app
inews
Aa Read Next : Nikah Siri Menjadi Tren DiKalangan ABG Di Aceh Untuk Bebas Check-In Hotel

Kakek Nekat Ruda Paksa Cucunya Yang Berusia 8 Tahun Di Aceh Utara

Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:25 WIB
header img
Kakek di Aceh Utara Perkosa Cucunya yang Masih Berusia 8 Tahun - Foto: iNews.id

ACEH UTARA, iNewsKutaraja.id - Seorang Kakek Nekat Ruda Paksa Cucunya sendiri yang masih berusia 8 tahun. Polres Aceh Utara menangkap seorang kakek berinisial H (61 tahun) terkait kasus pemerkosaan di Kecamatan Lhoksukon, Selasa (28/32023).

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan saat ini masih diperiksa secara intensif," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi, Kamis (30/3).

Agus menyebut, dari pengakuan korban perbuatan bejat pelaku sudah berulang kali. Pelaku selalu menjalankan aksinya saat korban menginap di rumah pelaku. Terakhir, aksi cabul sang kakek itu terjadi pada 21 Januari 2023 lalu.

"Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu ke siapa pun," ujarnya.

Tak tahan dengan ancaman pelaku, lanjut Agus, korban akhirnya menceritakan kelakuan kakeknya itu ke orang tuanya. Mereka lalu membawa kasus ini ke kepolisian.

Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat status tersangka.

“Kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat," tutup Agus.

Editor : Khairol Azmi.AR

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut