get app
inews
Aa Text
Read Next : APK Terpasang di Lokasi Terlarang, Panwaslih Aceh Singkil Tak Lakukan Penertiban

Butuh Uang, Wanita Bersuami Di Pidie Nekat Ajak Duda 50 Tahun Berhubungan Badan

Selasa, 28 Maret 2023 | 22:42 WIB
header img
Sumber Ist

SIGLI, iNewsKutaraja.id - Kasus Perselingkuhan dan perzinaan kini sudah marak terjadi dikalangan muda mudi bahwan juga dialami oleh orang yang sudah menikah, hal ini dikarnakan sulitnya perekonomian yang saat ini dirasakan. 

Wanita Bersuami Asal Pidie JD (39) Digrebek Satpol-PP setempat yang sedang berada didalam sebuah kamar disalah satu hotel bersama AH (50) duda yang sudah berumur umur. Aksi nekat yang dilakukan oleh wanita tersebut dikarnakan keterpaksaan akibat sangat sedang membutuhkan uang. 

Adapun kronologis kejadian berawal pada Rabu (28/12/2022), terdakwa JD menghubungi terdakwa AH menyuruh untuk datang ke rumah sewa yang ditempatinya di Gampong Kayee Jatoe, Glumpang Tiga, Pidie, karena ianya sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari- hari hingga saat itu sekira pukul 18.00 Wib, AH yang telah selesai dengan perkerjaannya langsung menuju ke rumah sewa JD.

Setelah tiba dirumah tersebut, AH langsung masuk ke dalam rumah dan duduk- duduk bersama dengan seorang lelaki yang ianya juga menyewa salah satu kamar yang ada dirumah sewa tersebut.

Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pindah dari tempat duduk tersebut dan masuk kedalam kamar JD

Merasa mudah mendapatkan uang secara instan tanpa memikirkan dosa, JD telah melakukannya hubungan zina itu sebanyak dua kali bersama AH. Setiap usai berzina, JD kerap mendapat mendapatkan bayaran, mulai dari Rp 200 Ribu hingga Rp 400 Ribu.

Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 2/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Senin (27/3/2023). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Adam Muis menyatakan terdakwa AH dan terdakwa JD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina. Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntu Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa AH dan terdakwa JD masing-masing sebanyak 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan.

Tak hanya itu, para terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan ini dijatuhkan.
 

Editor : Khairol Azmi.AR

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut