iNewsKutaraja.id, Banda Aceh - Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan larangan Bukber kepada kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah agar tidak ada penggelaran buka puasa bersama selama bulan ramadhan ini.
kebijakan berupa larangan ini adalah larangan yang merujuk pada arahan yang dileurkan oleh Presiden Joko Widodo agar dilaksanakan dengan baik. hal ini tertuang dalam 100.4.4/1768/SJ. Larangan buka puasa bersama pejabat dan ASN daerah. hal ini terkait adanya Pemda yang sudah menganggarkan dana APBD untuk bukber sebanyak Rp 1.2 Milliar.
"Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakar kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah," bunyi Surat Edaran Mendagri Nomor 100.4.4/1768/SJ.
Surat itu juga menjelaskan alasan kepala daerah dan ASN dilarang berbuka puasa bersama. Salah satunya karena pandemi Covid-19 belum selesai.
"Juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara," dikutip dari surat edaran tersebut.
apabila ada yang melanggar himbauan larangan Bukber yang dikeluarkan oleh presiden maka akan ada sanksi tegas. seperti yang dilakukan oleh pemko surabaya oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, arahan larangan buka puasa bersama sudah disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ke seluruh jajaran pemkot.
"Pak Wali sudah menyampaikan infomasi, kami patuh dan taat atas aturan edaran yang disampaikan Pak Presiden kepada bupati/wali kota. Nanti diteruskan kepada seluruh OPD, biasanya diteruskan oleh sekda kepada kami OPD untuk mematuhi atau menjalan edaran dari pemerintah pusat dalam hal ini larangan buka puasa bersama" kata Fikser.
Bahkan, kata Fikser, jika sampai ada pelanggaran, ASN dan pejabat pemkot nekat bukber besar-besaran, maka mereka akan dipanggil dan diperiksa.
"Kalau pun ada yang coba langgar pasti ada tahapan pemanggilan dan pemeriksaan. Tapi kita enggak mau ambil resiko seperti itu, apa lagi sudah tegas dan jelas. Tahun-tahun kemarin juga ada edaran seperti itu dan kita patuhi ketika ada aturan yang sama," terang Fikser.
Fikser juga meminta publik untuk turut mengawasi dan melaporkan bila menemukan pejabat atau ASN Pemkot Surabaya yang menggelar acara buka puasa bersama.
Sebelumnya, Jokowi meminta pejabat dan ASN tak menggelar acara buka puasa bersama saat bulan Ramadan. Jokowi menyinggung pandemi Covid-19 dalam arahan di Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Hari ini, Jokowi menyampaikan larangan itu saat rapat bersama para menteri. Jokowi menekankan efektivitas penggunaan anggaran di balik larangan bukber.
"Enggak ada pemerintah anti-Islam, [tetapi] memberikan alternatif. Jadi, kalau tidak buka bersama kan bisa digunakan untuk santunan untuk fakir miskin, untuk yatim piatu, kan lebih bermanfaat," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3).
Editor : Khairol Azmi.AR