Paspor Tidak Sah, Kantor Imigrasi Banda Aceh Deportasi Seorang Warga Bangladesh

Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Bangladesh yang datang ke Indonesia secara ilegal, Senin (19/5/2025).
Adapun warga Bangladesh yang dideportasi bernama Parvez. Diketahui, Parvez telah menjalani hukuman pidana kurungan selama 10 bulan akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113.
“Ia terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masuk tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang ditentukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting.
Gindo menjelaskan bahwa proses deportasi dilaksanakan sesuai prosedur dan mendapatkan pengawalan langsung oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Banda Aceh
“Kami memastikan bahwa proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Gindo.
Sementara itu, Parvez dipulangkan melalui penerbangan Batik Air Malaysia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Bangladesh.
“Proses deportasi dinyatakan selesai pada pukul 16.30 WIB dalam keadaan tertib dan kondusif,” pungkasnya.
Editor : Didik Ardiansyah