get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Orang Warga Negara Denmark Dideportasi Karena melebihi Izin Tinggal

Paspor Tidak Sah, Kantor Imigrasi Banda Aceh Deportasi Seorang Warga Bangladesh

Senin, 19 Mei 2025 | 21:11 WIB
header img
Petugas Imigrasi Bandara Aceh mengamankan seorang warga Bangladesh, Senin (19/5/2025).

Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Bangladesh yang datang ke Indonesia secara ilegal, Senin (19/5/2025). 

Adapun warga Bangladesh yang dideportasi bernama Parvez. Diketahui, Parvez telah menjalani hukuman pidana kurungan selama 10 bulan akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113. 

“Ia terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masuk tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang ditentukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting. 

Gindo menjelaskan bahwa proses deportasi dilaksanakan sesuai prosedur dan mendapatkan pengawalan langsung oleh  tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Banda Aceh

“Kami memastikan bahwa proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Gindo.

Sementara  itu, Parvez dipulangkan melalui penerbangan Batik Air Malaysia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Bangladesh. 

“Proses deportasi dinyatakan selesai pada pukul 16.30 WIB dalam keadaan tertib dan kondusif,” pungkasnya.

Editor : Didik Ardiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut