Banda Aceh, Kutaraja.inews.id - Generasi milenial dinilai sangat berpeluang untuk tampil dalam kancah politik praktis, hanya saja di Indonesia khususnya Aceh kaum yang berusia dari 15 sampai 35 tahun dinilai belum terlalu maksimal ikut serta dalam kontes pemilu aktif.
Terungkapnya kurannya ajakan untuk mengajak milenial berperan dalam Pemilu khususnya Pemilu Daerah 2024 terungkap dalam Dialog publik perspektif kaum milenial dalam kontelasi Pilkada yang dilaksanakan di Studio Inews Aceh pada Sabtu Siang, (11 Mei 2024).
Ketua Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Amsal SE, ME, menyebutkan batasan 17 Tahun untuk ikut dalam kompetisi pemilihan umum menjadi kendala tersirat dalam mau mengajak kaum milenial agar bisa berperan sebagai corong aktif dalam memilih, terlebih saat pilkada mendatang.
Kaum Milenial perlu diberikan dorongan agar bisa menjadi corong di garda kedepan karena usia anak milenial terus bertambah jangan terus dianggap tidak penting dalam pelaksanaan politik praktis dunia perpolitikan.
“Sering sekali kita mendengar ucapan seperti ini, Kaum Milenial belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP dan Hak Pilih, dan pemerintah sering Abai terhadap upaya memberikan edukasi bagi pemilih pemula, padahal mereka dalam 5 tahun berikutnya, menjadi pemilih yang bisa menentukan arah suatu suara” ucap Amsal.
Narasi yang miring sering ditambalkan oleh banyak pihak seperti generasi milenial cendrung ikut dalam praktek kampanye gelap para pihak elit politik, sehingga membuat kebanyakan generasi milenial sering abai dan tidak mau ambil peran pada pesta demokrasi saat ini, padahal secara mayoritas, generasi muda khususnya kaum milenial secara data diketahui 60 persen dari jumlah pemilih adalah anak muda atau yang disebut kaum milenial.
Menurut Dokter Efendi Hasan, Dekan Fisip dari Universitas Syiah Kuala menyebutkan, hanya beberapa saja golongan milenial yang mau aktif dalam politik langsung, sehingga banyak dari mereka ingin terlibat maju dalam pilkada nanti sebagai bahan keinginan untuk merubah nasip daerah.
“generasi milenial harus menjadi penentu pembanguan bangsa kedepan, sehingga banyak hal yang harus di lakukan dan melibatkan generasi milenial,” ungkap Dokter Efendi Hasan.
Untuk mempermudah peran serta kaum Milenial Aceh, Dokter M Akmal, dari Dosen Fisip Universitas Malikussaleh menyebutkan perlu adanya merubah uud terkait pemilu hal ini dikarenakan sistem pemilu hari ini masih banyak kekurangan.
“kita perlu berpikir merubah dulu sistem perundangan agar peran serta kaum milenial bisa maksimal disertakan karena saat ini masih berbenturan qanun atau peraturan sehingga yang muda masih di batasi untuk tampil langsung menjadi calon” ujar Dokter M Akmal.
Kedepan ketiga narasumber berharap banyak hal yang harus di benahi untuk bisa menuju demokrasi yang seutuhnya dan bisa membuat generasi milenial menjadi penerus bangsa yang lebih baik.
Editor : T Dani