get app
inews
Aa Read Next : 7 Jembatan di Aceh Tenggara Terancam Putus Akibat Diterjang Banjir

Di Aceh Tenggara Banyak ASN Rangkap Jabatan dan Dobel Tunjangan, Pj Bupati : Akan Kita Sikat

Minggu, 18 Juni 2023 | 13:34 WIB
header img
Pj Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir M.Si akan Sikat ASN Yang Rangkap Jabatan dan Tunjangan (foto: madi arjuna/inews.id)

Akibat banyaknya informasi yang santer menjadi pergunjingan masyarakat yakni untuk memperpanjang jabatan Pj Kades beredar kabar bahwa jabatan PJ dibanderol Rp40 Juta dan wajib membayar evaluasi dari inspektorat sebesar Rp5 juta, sehingga bobroknya kinerja Kades bisa dipoles menjadi baik. 

Meresopons situasi tersebut, Pj Bupati Aceh Tenggara, Syakir melontarkan peringatan dan akan menindak tegas bagi para ASN yang terbukti rangkap jabatan menjadi Pj Kepala Desa di wilayah tersebut. 

"Akan kami tindak tegas ASN yang merangkap jabatan menjadi Pj Kades. Segera laporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Apalagi dobel tunjangan itu tidak boleh, laporkan ke Inspektorat," tegas Pj Bupati Aceh Tenggara saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp

Editor : T Dani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut