BENER MERIAH, iNewsKutaraja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah memeriksa penyalahgunaan dana Program Perlindungan Sosial Dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Penyandang Disabilitas dari Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2022 di Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah.
Kejaksaan langsung melakukan pemeriksaan data penerima bantuan sosial (bansos) tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bener Meriah, dan diduga terjadi dugaan adanya penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aulia, SH, menyatakan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dugaan ketidaksesuaian data penerima bansos dengan SK yang dikeluarkan oleh Bupati Bener Meriah.
Selain itu pihaknya juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam Program Perlindungan Sosial Dukungan Dunia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Penurunan Tingkat Inflasi Melalui Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan, dan Penyandang Disabilitas pada tahun 2022.
"Sebagai langkah awal, Kejari Bener Meriah telah membentuk tim penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan realisasi program yang menggunakan anggaran dari Dana Transfer Umum dan Dana Insentif Daerah pada tahun 2022. Tim ini akan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah," ucap Aulia (26/5/2023).
Aulia juga menjelaskan bahwa tim kejaksaan telah memanggil beberapa SKPK dan pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman dokumen pada pelaksanaan program serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Menurutnya dari besaran anggaran untuk program tersebut masih banyak yang belum disalurkan.
"Dari anggaran Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 8.907.104.000, hanya sekitar 58% yang terealisasi, sementara Dana Transfer Umum sebesar Rp. 2.232.727.578 telah terealisasi sebesar 90%," jelasnya
Editor : T Dani