Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selama Ramadhan, dilarang menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Tim Satpol PP dan WH Gerebek 10 Pasangan Non Muhrim pada Ruko Berkedok Penginapan di Banda Aceh

Minggu, 09 April 2023 | 16:57 WIB
  • author KHAIROL AZMI.AR
Tim Satpol PP dan WH Gerebek 10 Pasangan Non Muhrim pada Ruko Berkedok Penginapan di Banda Aceh
Proses Pengrebekan diruko berkedok penginapan di kawasan Keudah Banda Aceh - Foto: iNews.id

BANDA ACEH, iNewsKutaraja.id - Tim Gabungan Pengamanan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bersama Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh dalam razia pengamanan dan pengrebekan, berhasil mengamankan 10 pasangan non muhrim di bulan suci ramadhan pada sebuah ruko berkedok penginapan kawasan Keudah, Kota Banda Aceh, Sabtu, (8/4/2023).

Kepala Seksi Humas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Nanda Rahmana mengatakan, pasangan yang diamankan tersebut berusia 18 hingga 35 tahun.

“10 pasangan tersebut sempat diamankan ke Kantor Satpol PP-WH Aceh untuk proses lanjut,” Jelasnya pada iNewsKutaraja.id Minggu (9/4/2023).

setelah melakukan penyelidikan, sambung Nanda, pihaknya membebaskan sembilan pasangan lain karena tidak cukup bukti.

“Satu pasangan kita amankan karena terbukti melanggar syariat, sementara yang lain adalah suami istri yang sah, sehingga kita pulangkan,” Tutupnya.

Editor: Khairol Azmi.AR

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut