get app
inews
Aa Text
Read Next : Chek Zainal dan Mulia Rahman diantar Ratusan Abang Becak ke Kantor KIP

Tgk. M. Yunus Yusuf Minta Maaf, Silap Sebut Nama Gampoeng Terkait Penemuan Daging Haram

Sabtu, 08 April 2023 | 13:53 WIB
header img
Tgk. M. Yunus Anggota DPRA Komisi VI Dapil Aceh Timur mengklarifikasi terkait apa yang disampaikan pada Sidang Paripurna - Foto: iNews.id

BANDA ACEH, iNewsKutaraja.id - Setelah beredar luas Video berdurasi 2 menit 44 detik terkait Pernyataan yang disampaikan Tgk. M. Yunus Yusuf Anggota DPRA Komisi VI Dapil Aceh Timur mengklarifikasi ulang tentang temuan daging babi dan daging anjing di Peunayong didalam Sidang Paripurna, Kamis (6/4/2023). 

dalam pengklarifikasian ini, Tgk. M. Yunus menjelaskan terkait Kesilapan (kesalahan) nya dalam memahami mana gampong Mulia dan yang mana gampong Peunayong.Pada saat melaksanakan Razia makanan saya ikut serta dalam Razia tersebut hanya saja saya berada di dalam mobil, sehingga kesalahan saya tidak memahami yang mana gampong Peunayong dan yang mana gampong Mulia" ucap Tgk Yunus.

Tgk. Yunus juga menambahkan bahwasanya yang kedapatan ada penjualan daging haram tersebut berada di Gampong Mulia bukan di Gampong Peunayong.

" Sebenarnya yang melakukan penjualan daging haram tersebut berada di Gampong Mulia bukan Gampong Peunayong", Ungkapnya.

DPRA Komisi VI Dapil Aceh Timur tersebu Memohon Maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan nya yang salah dalam menyebutkan nama daerah yang melakukan penjualan daging haram tersebut dan semoga masyarakat Aceh tidak salah memahami nya lagi.

" Saya atas nama lembaga maupun pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan pernyataan saya dalam menyebutkan nama daerah gampong Peunayong yang menjual daging haram tersebut", Tutup Tgk. M. Yunus Yusuf.

Editor : Khairol Azmi.AR

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut