BANDA ACEH, iNewsKutaraja.id - Setelah beredar luas Video berdurasi 2 menit 44 detik terkait Pernyataan yang disampaikan Tgk. M. Yunus Yusuf Anggota DPRA Komisi VI Dapil Aceh Timur mengklarifikasi ulang tentang temuan daging babi dan daging anjing di Peunayong didalam Sidang Paripurna, Kamis (6/4/2023).
dalam pengklarifikasian ini, Tgk. M. Yunus menjelaskan terkait Kesilapan (kesalahan) nya dalam memahami mana gampong Mulia dan yang mana gampong Peunayong.Pada saat melaksanakan Razia makanan saya ikut serta dalam Razia tersebut hanya saja saya berada di dalam mobil, sehingga kesalahan saya tidak memahami yang mana gampong Peunayong dan yang mana gampong Mulia" ucap Tgk Yunus.
Tgk. Yunus juga menambahkan bahwasanya yang kedapatan ada penjualan daging haram tersebut berada di Gampong Mulia bukan di Gampong Peunayong.
" Sebenarnya yang melakukan penjualan daging haram tersebut berada di Gampong Mulia bukan Gampong Peunayong", Ungkapnya.
DPRA Komisi VI Dapil Aceh Timur tersebu Memohon Maaf yang sebesar-besarnya atas pernyataan nya yang salah dalam menyebutkan nama daerah yang melakukan penjualan daging haram tersebut dan semoga masyarakat Aceh tidak salah memahami nya lagi.
" Saya atas nama lembaga maupun pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan pernyataan saya dalam menyebutkan nama daerah gampong Peunayong yang menjual daging haram tersebut", Tutup Tgk. M. Yunus Yusuf.
Editor : Khairol Azmi.AR