LANGSA, iNewsKutaraja.id - Dua terdakwa pelaku Jarimah Maisir atau perjudian berinisial WJ pria, dan RN wanita, menerima esekusi cambuk di depan umum, bertempat di lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh akibat menyediakan lokasi bermain judi online.
Kedua terdakwa pelaku Jarimah Maisir yang dieksekusi cambuk tersebut merupakan warga Kota Langsa. Dimana, WJ dan RN sendiri ditangkap pada tempat yang berbeda.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Heri Iswadi mengatakan, eksekusi cambuk kepada para terdakwa pelaku Jarimah Maisir dilaksanakan oleh tim terpadu eksekusi uqubah.
“Terdakwa wanita yakni RN, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 2/JN/2023/MS, sebanyak 10 kali cambuk,” kata Heri, Selasa (21/3/2023).
Sementara terdakwa WJ, kata Heri Iswadi, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 3/JN/2023/MS, sebanyak 10 kali cambuk.
Editor : T Dani