Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Hina Profesi Perawat, Pengguna Akun Facebook Akan di Lapor ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Komentar Tak Pantas di Medsos, PPNI Polisikan Tiga Akun Facebook

Rabu, 14 Mei 2025 | 23:28 WIB
  • author Suparman Munthe
Buntut Komentar Tak Pantas di Medsos, PPNI Polisikan Tiga Akun Facebook
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Aceh Singkil, Mursidin Bahri, memperlihatkan laporan pengaduan usai melaporkan 3 akun media sosial Facebook di Polres Aceh Singkil. Rabu (14/5/2025).

ACEH SINGKIL - Sebanyak tiga akun media sosial Facebook di Laporkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, Rabu (14/5/2025).

Laporan organisasi perawat itu merupakan buntut tindakan tidak menyenangkan yang ditujukan kepada profesi perawat yang di lontarkan oleh tiga akun Facebook dalam sebuah komentar.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Aceh Singkil, Mursidin Bahri, mengatakan laporan ini merupakan reaksi atas dugaan tindakan tidak menyenangkan atau Pencemaran nama baik profesi yang dilakukan oleh tiga akun Facebook tersebut.

"Hari ini kita resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Singkil atas tindakan tidak menyenangkan atau pencemaran nama baik profesi tersebut," kata Mursidin.

Tiga akun ini, kata dia, kami nilai telah melakukan pencemaran nama baik profesi melalui komentarnya.

Dimana sebelumnya salah satu akun facebook HBM mengunggah vidio kritikan pelayanan RSUD Aceh Singkil. 

"Kemudian tiga akun facebook yang kami laporkan ini yaitu atas nama HY, AJDB, MAM mengkomentari unggahan tersebut dengan kalimat yang kami nilai melecehkan profesi kami," tambahnya.

Dimana, kata dia, ketiga teradu mengkomentari unggahan tersebut dengan kata - kata yang tidak pantas dan sangat menyakiti hati kami sebagai perawat.

"Atas dasar itu, kami dari PPNI Cabang Aceh Singkil membuat laporan pengaduan ke Polres Aceh Singkil yang sudah diterima dengan Surat Tanda Bukti Terima Laporan Pengaduan / Informasi, Nomor : Reg/86/V/2025/Reskrim," jelas Mursidin.

Mursidin berharap agar laporan pengaduan dari Perawat ini dapat segera ditindaklanjuti.

Editor: Didik Ardiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut