get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Orang Warga Negara Denmark Dideportasi Karena melebihi Izin Tinggal

Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi Lahan TPA Lhok Batee

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:54 WIB
header img
Kejari Sabang melaksanakan putusan penahanan terpidana Dodi Ashari di Rutan Kelas II B Banda Aceh, Selasa (24/12/2024). Foto : Kejari Sabang

Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Dodi Ashari ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Selasa (24/12/2024).

Adapun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI atas nama terpidana Dodi Ashari yang sudah inkrah bernomor: 5636 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor : Print-382/L.1.16/Ft.1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024.

“Terpidana dieksekusi kedalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan. 

Dodi Ashari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 
korupsi sebagaimana Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun Dodi dikenai hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu Dodi dikenai pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp63.624.000 juta.

Editor : Didik Ardiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut