Langsa, Kutaraja.inews.id - 1,6 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek gagal edar usai pihak Bea Cukai Langsa membongkar dugaan sindikat penyelundupan barang tanpa dilekati pita cukai pada Kamis 5 September 2024 lalu.
Bermula dari tertangkapnya M (49) dan RM (24) oleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Langsa di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Dua warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara itu dibekuk saat mengendarai roda 4 jenis pick-up L300, dari Lhokseumawe.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan di tempat kejadian, tim Bea Cukai Langsa menemukan 100 karton rokok merek Luffman, yang setara dengan 1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai," beber Humas Bea Cukai Langsa, M. Ade Kurniawan, Senin (23/9).
Dari hasil penangkapan kedua pria tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga diketahui lokasi gudang tempat
memuat rokok Ilegal itu berada di daerah Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
"Tim Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Bea Cukai Lhoksemauwe dan Bea Cukai Kanwil Aceh untuk segera melakukan pemeriksaan pada lokasi gudang yang dimaksud," terang Ade.
Setibanya di Gudang Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, ditemukan rokok ilegal sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) dari berbagai merk, diantaranya merk H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan Camclar.
"Dari rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai Langsa telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,6 juta batang rokok ilegal dan ditetapkan 2 orang tersangka yang saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa. Sampai dengan saat ini Bea Cukai Langsa masih melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum," jelas Ade.
Lewat keterangan tertulis, Ade menambahkan, bahwa dari hasil penindakan tercatat jumlah nilai barang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp. 6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp. 3,53 miliar.
Jika ditambahkan dengan pajak rokok dan PPN hasil tembakau, maka potensi kerugian negara akibat peredaran rokok illegal tersebut mencapai kurang lebih Rp. 4,5 miliar.
Penindakan ini menggarisbawahi upaya serius Bea Cukai dalam mencegah potensi kerugian negara yang signifikan akibat peredaran barang ilegal.
"Kepala Kantor Bea Cukai Langsa menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Jika masyarakat memiliki informasi terkait kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya maka dapat melaporkan kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti. Upaya ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga untuk mendukung penerimaan negara melalui sektor cukai," tandas Ade.
Bea Cukai Langsa, sambung dia, akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dengan penindakan ini Bea Cukai Langsa berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh dan sekitarnya," tukas Ade.
Editor : T Dani