get app
inews
Aa Read Next : Chek Zainal dan Mulia Rahman diantar Ratusan Abang Becak ke Kantor KIP

Mualem-Dek Fad Jalani Tes Kesehatan di RSUZA

Senin, 02 September 2024 | 09:14 WIB
header img
Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Muzakkir Manaf dan Fadhlullah (Dek Fad) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUZA Banda Aceh, Minggu 1 September 2024. (Foto : IST)

Banda Aceh.Kutaraja.iNews.id - Pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh),  menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Minggu, 1 September 2024. Proses pemeriksaan berlangsung lancar tanpa kendala.

Didampingi kader Partai Aceh Dan Partai Pendukung, Mualem Dan Dek Fadh hadir di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh sekitar pukul 11.00 Wib. Keduanya tampak segar dan bugar saat tiba di rumah sakit, dengan mengenakan baju kaos berwarna putih. Pasangan Calon Gubernuer Dan Wakil Gubernur ini disambut langsung oleh Direktur Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Isra Firmansyah.

Usai tiba di rumah sakit umum, Pasangan ini terlihat masuk keruang pemeriksaan didampingi tim medis. Muaallem dan Dek Fad menjalani beberapa tahapan pemeriksaan kesehatan, sebagai salah satu syarat yang harus dilaluI untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Sebelumnya pada sabtu 31 Agustus, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bustami dan Tu Sop juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan di tempat yang sama.

Pada hari senin, 2 september 2024, pasangan Muallem dan Dek Fad  akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.

Muhd Sayuni, ketua divisi penyelenggaraan pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan, proses pemeriksaan yang dijalani para paslon, baik Gubernur Dan Wakil Gubernur maupun Bupati/Walikota Dan Wakil, berlangsung lancar tanpa kendala.

Menurut Sayuni / pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu tahap penting dalam proses pencalonan  yang bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan calon memenuhi syarat kesehatan fisik dan mental sebelum melanjutkan ke tahapan pemilihan berikutnya.

Surat pengantar dari komisi independen pemilihan (KIP) Aceh, menetapkan bahwa seluruh pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan mulai tanggal 31 agustus hingga 2 September 2024 di RSUD Zainoel Abidin dan RS Jiwa Aceh.

Editor : Didik Ardiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut