Langsa, Kutaraja.iNews.id – Polres Langsa musnahkan barang bukti Narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 10.550 gram. Pemusnahan dilakukan di Aula Adhi Pradana Polres setempat, (Rabu,07/08/24)
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Langsa.
Pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air dan zat kimia lain. Selanjutnya larutan tersebut dituangkan kedalam ember berisi oli bekas.
Proses ini memastikan bahwa narkotika benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali. Setelah dihancurkan, campuran tersebut dibuang kedalam selokan.
Baranga bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba Polres Langsa. Dalam kasus ini polisi menahan satu tersangka dengan inisial BA, 53 tahun, warga Glanggang Gampong Bireun Kota Juang.
Menurut Andy Rahmansyah, pemusnahan sabu ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga sebuah pesan kuat bahwa Kota Langsa bertekad menjadi wilayah yang bersih dan bebas dari narkoba.
Editor : Didik Ardiansyah