Banda Aceh, Kutaraja.inews.id — Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni 2024.
Menurut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi ihwal penindakan tambang ilegal berupa galian C dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di Pidie dikarenakan adanya Laporan Masyarakat yang masuk dan langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Pidie," kata Muliadi, dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024.
Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa lokasi tersebut ada aktivitas tambang yang tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang melakukan aktifitas di lokasi, sehingga langsung diamankan.
Muliadi mengatakan, selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan alat berat dan seorang pengelola, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.
"Selain barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku yang berisi catatan pengeluaran material, kita juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengelola kegiatan tambang. Baik itu barang bukti maupun pengelola sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Muliadi juga meminta agar masyarakat terus berperan dan mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
"Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah," pinta Muliadi.
Editor : T Dani