get app
inews
Aa Read Next : 4 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Kantor Koni Aceh Timur Akhirnya di Tahan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Tetapkan Oknum Selegram CB Sebagai Tersangka

Rabu, 07 Februari 2024 | 14:54 WIB
header img
CB ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Untuk Kasus Pencemaran Nama Baik (Foto: Penmas Polda Aceh)

Banda Aceh, iNewsKutaraja.id — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan oknum selebgram Aceh berinisial CWR alias CB sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pelapor atas nama Yuni Maulida.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin, 5 Februari 2024, dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang.

"Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang," kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, 7 Februari 2024.

Ibrahim juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tersangka CB mengakui perbuatanya. Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," demikian, kata Ibrahim.

Editor : T Dani

Follow Berita iNews Kutaraja di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut