BANDA ACEH, iNewsKutaraja.id - Dinilai menghina dengan sebutan Kenak-kanakan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA diusir dari rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2024.
Aksi pengusiran pada Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dilakukan usai Ketua Pimpinan DPR Aceh, Saiful Bahri membuka tata tertib sidang paripurna dan mempersilahkan Pj Gubernur Aceh atau yang mewakili menyampaikan Nota Keuangan san Rancangan Qanun Aceh tentang APBA tahun anggaran 2024.
H Khalili anggota DPRA langsung menyampaikan pendapat Muhammad MTA yang berkomentar dimedia menyebutkan anggota DPRA kekanak-kanakan.
"DPRA adalah representatif dari lebih 5 juta masyarakat Aceh tapi dengan beraninya beliau mengatakan kita-kita yang di ruangan ini adalah kekanak-kanakan dan ini sangat miris," kata Khalili.
H Khalili yang berasal dari Partai Aceh langsung meminta Juru Bicara dari Pemerintah Aceh segera keluar dari ruangan sidang karena yang bersangkutan sudah merendahkan harga diri anggota DPRA dengan sebutan Kekanak-kanakan.
Dalam siaran live streaming Rapat Paripurna DPR Aceh, Saiful turut meminta protokoler mengeluarkan yang bersangkutan dari ruangan sidang dan langsung, Muhammad MTA didatangi oleh dua petugas kepolisian dan satu petugas satpol pp, juru bicara pemerintah Aceh itupun sempat tidak bergeming walau hujan permintaan keluar dari ruangan sidang terus datang.
Setelah 5 menit suasana sidang memanas, Muhammad MTA pun berdiri dan keluar dari ruangan sidang yang di ikuti oleh 2 petugas kepolisian dan satpol pp yang bertugas dibagian pengamanan DPRA.
Atas aksi pengusiran ini, Juru Bicara Muhammad MTA mengaku tidak mempermasalahkan pengusiran tersebut.
"Tidak ada masalah dengan pengusiran saya dari ruang paripurna, yang penting sidang penyampaian RAPBA 2024 tetap berjalan demi pengesahan tepat waktu," kata MTA.
Editor : T Dani