LHOKSEUMAWE, iNewsKutaraja.id - Kejari Lhokseumawe, Senin (22/05/2023), menetapkan tersangka dan penahanan terhadap SY (mantan Wali Kota Lhokseumawe Periode 2012- 2017 dan & 2017-2023) dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SY terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Selanjutnya, mantan walikota Lhokseumawe akan dibawa ke lapas kelas IIA Lhokseumwe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan.
Adapun jumlah nilai pekara dugaan korupsi aliran dana pengelolaan Rumah Sakit PT Arun senilai Rp44,9 Miliar.
Selain penahanan terhadap SY, penyidik kejari juga sudah melakukan penahanan terhadap Direktur Rumah Sakit PT Arun sebagai tersangka utama.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Syafuddin mengatakan, penahanan dilakukan untuk memudahkan tim penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan baik dari saksi maupun alat bukti.
"Sementara tersangka kita titipkan di Rutan kelas 2A Lhokseumawe guna mempermudah penyelidikan" ujarnya.
Editor : T Dani