get app
inews
Aa Text
Read Next : Chek Zainal dan Mulia Rahman diantar Ratusan Abang Becak ke Kantor KIP

Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang, Ini Penjelasannya.

Rabu, 26 April 2023 | 23:41 WIB
header img
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya - FOTO: iNews.id

BANDA ACEH, iNewsKutaraj.id - Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya. hal ini untuk mengantisipasi terjadinya lakalantas yang dapat memakan banyak korban, mengingat beberapa hari terakhir ini banyaknya jumblah kasus laka lantas yang dialamai oleh mobil angkutan barang. 

Sebagai Antisipasi, Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023 menghimbau agar setiap kendaraan, khususnya mobil yang didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, sehingga hal ini lebih banyak memberikan dampak buruk yang sangat berbahaya.

Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya sehingga sudah salah dialih fungsikan dan sangat membahayakan.

"Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” Ujarnya Joko, dilansir iNewsKutaraja.id pada keterangan tertulisnya Rabu (26/4/2023).

Dari hal ini, dirinya meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia. Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.

 

Editor : Khairol Azmi.AR

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut