get app
inews
Aa Read Next : Alhamdulillah Bus Trans Koetaradja Tersedia Selama Perhelatan PKA-8

BWI Aceh; Belanda Saja Tak Berani Mengotak Atik Tanah Wakaf Blang Padang. Ini Penjelsananya

Senin, 17 April 2023 | 16:50 WIB
header img
Lapangan Blang Padang Kota Banda aceh

BANDA ACEH, iNewsKutaraja.id - Sengketa Status Kepemilikan Lapangan Blang Padang ini semakin hari semakin menjadi permasalahan berpolemik dari dulu dimasyarakat. Sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh, saya terus dan ingin mencari, menggali informasi, setidaknya bisa memberi jawaban tentang status dan kedudukan tanah Blang Padang, siapa pemilik, yang berhak mengelola, dan mengurusnya.

Saya sering menerima  pesan baik melalui HP, WhatApp, dan lainnya yang menanyakan status tanah Blang Padang, yang selama ini viral di medsos seperti “Blang Padang Milik Siapa”, Blang Padang Bukan Milik TNI”, “Blang Padang Bukan Milik Pemerintah Aceh”. Tulisan lain juga kita baca “Kembalikan Tanah Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman”.

Melansir dari situs berita ACEHKITA, senin (11/1/2010) melaporkan pernyataan pemerintah aceh dalam komitmennya melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang ingin mengsertifikatkan Tanah Lapangan Blang Padang dengan luas tanah 8 hektar agar mendapatkan legalitas hukum menjadi milik rakyat aceh seutuhnya.

Permasalahan tentang kepemilikan tanah Lapangan Blang Padang ini masih menjadi polemik antara masyarakat, Pemerintah Dan TNI-AD. hal ini bermula pada tahun 2018 saat diacara silaturahmi  antara Pangdam IM dab awak media. dalam pernyataan Panglima Komando daerah Militer (KODAM) Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Abdul Hafil Fuddin, SH., S.IP, MH, mengatakan bahwa Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, merupakan milik TNI-AD Kodam IM yang berdasarkan pada Keputusan presiden tahun 1960 bahwa Lapangan Blang Padang tercatat dalam inventarisasi kekayaan negara dengan nomor 3101027.

"Saya sudah pernah bilang kepada bapak gubernur, Irwandi Yusuf (Gubernur masa itu) Bahwa jangan tanyakan lagi siapa pemilik tanag blang padang. ayo maru sama-sama kita manfaatkan dan kita kelola bersama-sama, karna ini milik rakyat. dari rakyat untuk rakyat," Tegasnya.

Perlu untuk kita ketahui kembali, Konon, Tanah sebesar 8 hektar ini adalah tanah wakaf yang dikelola kerajaan aceh dimasa lalu. namun, Kini Tanah Wakaf tersebut telah diklaim menjadi milik Kodam Iskandar Muda sejak 2003 oleh Mayjen TNI Endang Suwarya, tepat pada masa ACEH dalam status Darurat Militer.

Fakta Sejarah

Secara Fakta dalam catatan sejarah dunia dalam buku yang ditulis Van Langen disebutkan, Blang Padang dan Blang Punge merupakan umeung musara (tanah wakaf) Masjid Raya.Karel Frederik Hendrik Van Langen, salah seorang pegawai pemerintah Belanda yang diperbantukan di kantor Gubernur Aceh dan daerah taklukannya tahun 1879. Profesor Abubakar Aceh yang menerjemahkan "De Inrichting Van Het Atjeh schee Staatbestur Onder Het Sultanaat," yang terbit tahun 1898, karya Karel Frederik Hendrik (KFH) Van Langen. Hasil terjemahan sejarahwan tersebut diberi judul "Susunan Pemerintahan Aceh semasa kesultanan".

Dalam buku ini disebutkan bahwa, Blang Padang dan Blang Punge adalah Umeung Musara (tanah wakaf) Mesjid Raya Baiturrahman yang tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan harta warisan dan tidak ada pihak yang dapat menggangu gugat status keberadaan hak miliknya. ”Tanah wakaf ini tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan harta warisan dan  tidak ada pihak yang dapat menggangu gugat status keberadaan hak miliknya.” Belanda saja tidak berani mengotak-atik tanah wakaf itu, mengapa ada pihak-pihak tertentu yang berbuat lebih dari sepak terjang Belanda?

Sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh, saya terus dan ingin mencari, menggali informasi, setidaknya bisa memberi jawaban tentang status dan kedudukan tanah Blang Padang.

”Tanah wakaf ini tidak boleh diperjual belikan atau dijadikan harta warisan dan tidak ada pihak yang dapat menggangu gugat status keberadaan hak miliknya, apalagi sampai berani untuk mengotak-atik tanah wakaf ini," Ungkap Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pada iNewsKutaraja.id, Senin (17/4/2023).

Sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh, saya terus dan ingin mencari, menggali informasi, setidaknya bisa memberi jawaban tentang status dan kedudukan tanah Blang Padang, siapa pemilik,  yang berhak mengelola, dan mengurusnya.

”Belanda saja tidak berani mengotak-atik tanah wakaf itu, mengapa ada pihak-pihak tertentu yang berbuat lebih dari sepak terjang Belanda? Status Hukum Wakaf Dalam rapat tanggal 27 Maret 2023 di Kantor Gubernur Aceh, yang secara khusus membicarakan pengembalian tanah Blang Padang kepada pemilik yang sebenarnya, dihadiri sejumlah undangan terdiri dari instansi terkait menyepakati tanah Blang Padang adalah adalah tanah wakaf yang diberikan oleh sultan untuk membiayai kesejahteraan para imam dan lainnya yang bertugas di Masjid Raya Baiturrahman," Sambungnya.

Kesepakatan itu diambil setelah mendengar penjelasan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, yang secara khusus ditugaskan ke Leiden Belanda bersama Kepala BAPPEDA Aceh untuk menelusuri dan mencari data tambahan.Dalam peta yang diperlihatkan jelas terlihat bahwa lokasi Tanah Blang Padang dan Tanah Blang Punge tidak ada bendera KNIL.

Ini menunjukkan kedua lokasi tersebut diakui oleh penjajah bukan miliknya.Setelah peserta memberikan pandangan, saya mempertegas kembali baik dilihat dari aspek fikih, dan regulasi yang ada.Pertama, status hukum tanah wakaf sudah sangat jelas, tidak boleh diutak atik oleh siapapun karena ia “Milik Allah” La yuba’u, wala yuhabu wala yuratsu (tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan).

Selain itu, permasalhan semakin memanas saat plang kepemilikan tanah ini diklaim milik TNI-AD dengan kalimat "Tanah Ini Milik TNI-AD". akibat telah diklaim jadi milik TNI, tanah wakaf tersebut tak lagi bisa dengan leluasa digunakan oleh rakyat aceh, karna kodam telah membatasinya dengan dalih kepemilikan tanah lapangan blang padang tersebut milik TNI-AD dan memiliki legalitas hukum.

Status Hukum Wakaf

Dalam rapat, Senin (27/4/2023) di Kantor Gubernur Aceh, yang secara khusus membicarakan pengembalian tanah Blang Padang kepada pemilik yang sebenarnya, dihadiri sejumlah undangan terdiri dari  instansi terkait menyepakati tanah Blang Padang adalah adalah tanah wakaf yang diberikan oleh sultan untuk membiayai kesejahteraan para imam dan lainnya  yang bertugas di Masjid Raya Baiturrahman.

Kesepakatan itu diambil setelah mendengar penjelasan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, yang secara khusus ditugaskan ke Leiden Belanda bersama Kepala BAPPEDA Aceh untuk menelusuri dan mencari data tambahan. Dalam Peta yang diperlihatkan jelas terlihat bahwa lokasi Tanah  Blang Padang dan Tanah Blang Punge tidak ada bendera KNIL. Ini menunjukkan kedua lokasi tersebut diakui oleh penjajah bukan miliknya.

Setelah peserta memberikan pandangan, saya mempertegas kembali baik dilihat dari aspek fikih, dan regulasi yang ada, pertama, status hukum tanah wakaf sudah sangat jelas, tidak boleh diutak atik oleh siapapun karena ia “Milik Allah” La yuba’u, wala yuhabu wala yuratsu (tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan). Bahkan, dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 disebutkan “untuk agunan di Bank pun tidak dibenarkan. Nadzir sebagai penerima amanah wajib mengelolanya sesuai “Ikrar Wakaf” dari si wakif.

Kedua, beberapa informasi dan riwayat itu sama keterangannya, maka semakin memperkuat argumen, bahwa Tanah Blang Padang itu yang saat ini viral di medsos adalah benar-benar wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh. 

Ketiga, adalah keliru dan tidak pada tempatnya bila Pemerintah Aceh dan semua yang mengetahui itu tanah wakaf tidak peduli untuk menyelamatkannya. Keempat, Tanah Blang Punge sudah disertifikasi, yang sekarang tempat perumahan Imam Masjid Raya Baiturrahman dan Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah. Ini menjadi bukti tanah Blang Padang sebagaimana ditulis Van Langen itu adalah tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Untuk itu, perlu diperhatikan beberapa saran, pertama, perlu menyiapkan dokumen alas hak oleh nadzir untuk didaftarkan ke PPAIW/KUA setempat. Kedua, setelah dokumen lengkap kita terus melakukan lobi dengan stackholder terkait termasuk dengan KODAM IM. Ketiga, sebagai Ketua BWI Aceh saya mengharapkan kepada Pemerintah Aceh dan semua pegiat dan pihak yang peduli wakaf terus bekerja tanpa henti sebelum Tanah Blang Padang diserahkan ke Masjid Raya Baiturrahman melalui nadzir.emoga Allah mudahkan, dengan niat tulus dan ikhlas kita semua. Amin Ya Rabbal Alamin. 

 

 

Editor : Khairol Azmin.AR

Follow Berita iNews Kutaraja di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut