get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontingen Kemala Run 2024 Polda Aceh Bertolak ke Jakarta

Breaking News: AG, Pelaku Anak Yang Melakukan Kekerasan kepada David Ozora divonis 3,5 Tahun

Senin, 10 April 2023 | 15:51 WIB
header img
Pelaku Anak dalam Kasus Penganiayaan kepada David Ozora, AG divonis 3.5 Tahun Penjara (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKutaraja.id - AG pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

"Menjatuhkan pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.

Vonis terhadap anak AG itu tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut anak AG selama 4 tahun penjara di LPKA. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim lagi.

Editor : T Dani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut