JAKARTA, iNewsKutaraja.id - Ramai diberitakan pegawai Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Hal ini imbas dari belum terbitnya Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Badan Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya menjelaskan secara prinsip standar gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dari eselon 1 ke bawah belum memiliki acuan atau standar. Namun, bukan berarti semua pegawai IKN belum mendapatkan gaji.
“Jadi kondisi di lapangannya berbeda, tergantung dari jenis pegawainya,” ujar Achmad kepada iNews.id dikutip, Sabtu (8/4/2023).
Jaka menambahkan, terdapat dua kelompok pegawai di Otorita IKN. Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam hal ini, ASN yang ditugaskan untuk bekerja di Otorita IKN menerima gaji seperti di instansi lama. Namun, tunjangan kinerja (tukin) disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Dalam hal ini, terdapat instansi yang tetap memberikan tukin kepada pegawainya, seperti pada jabatan fungsional jaksa. Selama mereka tetap berperan sebagai jaksa, gaji dan tukin akan dibayarkan sebagai fungsional.
Namun, ada juga yang tidak mendapatkan tukin lantaran instansinya harus membayarkan tukin kepada pejabat pengganti yang mengisi posisi kosong dari pejabat yang ditugaskan ke Otorita IKN.
“Memang kondisinya yang membuat tidak bisa dibayarkan, bukan karena tidak ada anggaran. Kalau instansi dengan struktur memang tidak bisa memberikan tukin karena harus memberikan kepada pejabat pengganti,” ucapnya.
Kelompok pegawai kedua adalah Swasta. Kelompok ini terbagi ke dalam dua jenis, swasta yang pada akhirnya diangkat menjadi PPPK dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau tenaga honorer.
Untuk kelompok pegawai yang direkrut dari swasta dan pada akhirnya diangkat menjadi PPPK, gaji dan tukin belum bisa dibayarkan karena belum memiliki standar acuannya.
Jaka mengatakan, Otorita IKN tidak bisa mengeluarkan gaji dan tukin tanpa dasar hukum. Sementara, untuk pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau tenaga honorer sudah mendapatkan gaji.
“Meskipun prosesnya lama, tetapi haknya tidak hilang. Nanti tentu akan dibayarkan sesuai dengan standar yang ada di Perpres,” tuturnya.
Editor : T Dani