JAKARTA, iNewsKutaraja.id – Pengobatan tradisional yang dilakukan oleh seorang perempuan berbaju adat Dayak bernama Ida Dayak, yang viral di masyarakat dalam beberapa waktu belakangan ini. Dalam narasi yang beredar, Ida sukses mengobati keseleo, kelumpuhan, hingga stroke hanya dengan minyak urut.
Atas Viralnya Ida Dayak, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pengobatan tradisional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 103 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 61 Tahun 2016 tentang Layanan Kesehatan Empiris
Namun, pelayanan kesehatan tradisional ini harus mendapatkan penilaian hatra (penyehat tradisional), memiliki perkumpulan dan harus memiliki surat tanda praktik tradisional (STR).
“Karena kan layanan tradisional itu bukan kayak layanan kesehatan modern ada evidence based. Kayak orang divaksin ada uji klinis 1,2,3. Ini empiris. Berdasarkan pengalaman, adalah penilaian dari namanya hatra dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STR,” kata Nadia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Soal masyarakat yang rela mengantre demi mendapatkan pengobatan Ida Dayak, Nadia akan melakukan pembinaan. Masyarakat memang diberi kebebasan untuk melakukan pengobatan tradisional atau moderen. Namun, jangan sampai ada yang dirugikan lewat pengobatan tradisional itu.
“Misalnya kalau ada orang kanker ya. Kalau dia di awal stadium bisa sembuh total. Tapi jangan sampai dia enggak dapet info sebenarnya kalau dia cepet, tapi berobat tradisional jadi terlambat.
Oleh karena itu, yang paling penting adalah literasi kepada masyarakat, masyarakat harus tahu pentingnya pembinaan hatra.
“Jangan sampai hatra enggak tahu kapan harus berhenti dan merujuk ke layanan tradisional,” kata Nadia.
Editor : T Dani