EMPATLAWANG, iNewsKutaraja.id – Seorang ayah yang bernama Nopi Ariska (40) tega memperkosa anak kandungnya yang berinisial A (14) hingga 30 kali.
Pria dari Kecamatan Pasmah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan itu ditangkap oleh Polisi pada Senin (3/4/2023).
Kasi Humas Iptu Hidayat mengatakan bahwa perbuatan bejat tersangka ini terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan lagi akhirnya memutuskan untuk bercerita kepada ibu kandung dan kakeknya.
Ibu korban pun lantas melaporkan perbuatan bejat tersangka ke pihak yang berwajib.
Diketahui bahwa korban tinggal bersama tersangka dan kakeknya sejak usia 2 tahun, karena orangtuanya telah bercerai dan ibu kandungnya saat ini menetap di Provinsi Bengkulu. Dan Tersangkapun sudah pernah menikah dua kali dan bercerai.
Perbuatan bejat tersangka itu terungkap setelah korban yang masih duduk di kelas 8 SMP sudah tidak kuat lagi dirudapaksa ayah kandungnya.
Korban akhirnya memutuskan untuk kabur dan menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada ibu kandungnya.
“Ibu korban yang syok mendengarkan cerita anaknya langsung melapor ke Polsek Pasemah Air Keruh dan anggota kita berhasil menangkap tersangka,” kata Iptu Hidayat
Perbuatan bejat tersangka ini telah dilakukan sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6. Tersangka selalu mengancam akan membunuh korban jika menolak untuk diajak berhubungan badan.
“Korban ini sudah tidak tahan lagi dan merasa ketakutan dirudapaksa oleh ayah kandungnya, jadi kabur dari rumah dan cerita kepada ibu kandungnya,” tambahnya.
Bukan menjadi pengayom, namun justru menidihi anak kandungnya sendiri, dari pengakuan korban sudah lebih dari 30 kali ia dirudapaksa dan selalu mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis kuduk (belati).
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, Sabtu (1/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, dan langsung digelandang ke Mapolsek Pasemah Air Keruh, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Hidayat
Editor : T Dani