get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasien Miskin Tertusuk Kayu Yang Terluka Parah Terlantar Di IGD RSUD Cut Meutia: Ini Kronologinya

PJ Bupati Aceh Utara Diminta Evaluasi Pelayanan RSUD Cut Meutia

Kamis, 30 Maret 2023 | 01:27 WIB
header img
Pasien Rumah Sakit Umum Cut Mutia Terlantar 18 Jam (foto: ist)

ACEH UTARA, iNewsKutaraja.idPj Bupati Aceh Utara, Azwardi diminta untuk segera mengevaluasi pelayanan Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM). Permintaan itu menyusul tersiar kabar tidak maksimalnya pelayanan rumah sakit milik daerah pada Senin (27/3/2023).

Hal itu dikemukan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum (FH), Universitas Malikussaleh (Unimal), Fad'ul Ata Ibrahim kepada Kutaraja.inews.id pada Rabu, (29/3/2023). Menurut Fad’ul, dugaan penelantaran pasien bernama Fatimah (60) asal Dusun Babussalam, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara pada Selasa (28/3) lalu menjadi preseden buruk sehingga harus segera dilakukan evaluasi agar pelayanan di RSUCM bisa lebih baik.

Fatimah yang tertusuk kayu pada bagian wajah baru mendapat pelayanan setelah 18 jam berada di rumah sakit.. “Pasien tiba di RSUCM pukul 04.00 WIB, hingga pukul 22.30 WIB, pasien baru mendapatkan layanan ambulance dan dirujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh. Artinya, pasien baru mendapatkan penanganan medis dengan baik setelah 18 jam menunggu,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan RSUCM dinilai masih sangat buruk, seharusnya pihak rumah sakit melakukan pelayanan kesehatan yang tepat, rasa empati dan inisiatif petugas dalam memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh setiap pasien, diberikan dengan cara sopan, santun, ramah dan tepat waktu pada saat dibutuhkan.

Masih menurut Fad’ul tenaga media baik dokter maupun perawat harus memberikan atensi khusus terhadap pasien yang tengah mengalami kondisi kedaruratan agar mencegah kondisi pasien semakin memburuk atau tidak terselamatkan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 1 ayat (2) Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut,” katanya.

Ia melanjutkan, setidaknya pihak petugas ambulance harus sedia menangani pasien yang membutuhkan penanganan darurat demi keselamatan pasien, karena pasien harus ditangani secepatnya bukan malah dibiarkan begitu saja sampai18 jam.

Berarti tanpa sengaja petugas ambulance lalai terhadap tugasnya, Ini menjadi hal fundamental yang harus diselesaikan, karna ini menyangkut keselamatan nyawa pasien," pungkas Faď'ul Ata lbrahim.

Editor : Khairol Azmi.AR

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut