get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadisnaker Aceh Besar Ingatkan Perusahaan Patuh Untuk Bayar THR Pekerja

Pemerintah Tegaskan THR Karyawan dibayar Penuh sebelum H-7 Lebaran

Senin, 27 Maret 2023 | 22:54 WIB
header img
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutaraja.id - Pemerintah menyampaikan kepada perusahaan, agar memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh paling lambat H-7 Lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri Pemberian THR mengatkan, THR merupakan ketentuan wajib bagi perusahaan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. 

"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan keatas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Indah dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023). 

Indah menambahkan, Surat Edaran (SE) tentang pemberian THR Lebaran 2023 ditargetkan terbit pekan ini. SE tersebut menjadi acuan bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. 

"Awal minggu depan SE THR dulu kita edarkan, nanti kalau sudah selesai akan kita publish," tuturnya

Editor : T Dani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut