BANDACEH, iNewsKutaraja.id - Terbukti melakukan pelanggaran asusila, dua orang terdakwa kasus pelanggaran syariat mendapat hukuman cambuk di depan umum di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Senin (20 Maret 2023).
Dua Warga Banda Aceh yang terbukti melanggar kasus syariat dan mendapatkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 22 kali cambukan, setelah dipotong masa tahanan.
Keduanya diketahui melanggar perbuatan asusila dengan pelanggaran qanun Aceh, no 6 Tahun 2014, Heri (32) dan Eva (22) terbukti melakukan khalwat atau ikhtilat dengan hukuman cambuk.
Sebelumnya kedua pasangan yang melakukan pelanggaran di grebek istri sah di kawasan Lamseupeung, Kota Banda Aceh pada Media Desember 2022, dan keduanya langsung di bawa petugas Wilayatul Hisbah dan di proses Hukum Syariah.
Saat proses Uhkubat Cambuk, salah satu terdakwa sempat meringis kesakitan dan petugaspun sempat menghentikan sesaat proses eksekusi.
Kasipidum Kejari Banda Aceh, Isnawati SH mengatakan, kedua pelaku terbukti melakukan jamimah ikhtilat setelah di grebek oleh istri yang sah dari pelaku.
"Ya, terdakwa terbukti melanggar dan harus menerima hukuman cambuk sebanyak 22 kali pada setiap orang, dan semua dipotong masa tahanan" ujar Isnawati SH kepada iNewsKutaraja.id.
Usia mendapatkan hukuman, kedua tersangka langsung mendapatkan kebebasan dan bisa kembali beraktifitas normal di masyarakat.
Editor : T Dani