JAKARTA, iNewsKutaraja.id - Komisi XI DPR akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya terkait dengan temuan kekayaan tak wajar pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang viral di media sosial serta temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksasi Keuangan (PPATK).
Kamrussamad, Anggota Komisi XI DPR RI mengatakan, Sri Mulyani akan dipanggil pada 27 Maret 2023 mendatang, dimana pembahasan akan difokuskan terkait reformasi birokrasi dan reformasi perpajakan.
Terkait dengan kekayaan tak wajar pegawai Kemenkeu, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai yang menjadi sorotan masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan publik, antara lain kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, dan pamer kekayaan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Menurut Kamrussamad, adanya kasus ini membuat kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan berkurang, khususnya wajib pajak kepada DJP. Pasalnya, setiap tahun, anggaran yang digelontorkan cukup besar kepada instansi keuangan tersebut.
“Kita menyesalkan apa yang telah terjadi di DJP (dengan) adanya temuan. Harapan publik yang begitu besar ternyata telah diabaikan. Kita menganggap reformasi perpajakan yang didengungkan telah berhasil, (tapi kini) belum mampu menjaga kepercayaan wajib pajak dan ini sangat penting untuk dikembalikan," ujar Kamrussamad, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Selain itu, Kamrussamad juga meminta Sri Mulyani untuk mengevaluasi para pejabat di Eselon I dan Eselon II secara keseluruhan.
“Bukan hanya pegawai tertentu yang kasusnya mencuat, tapi langsung mengevaluasi secara keseluruhan. Kalau tidak, wajib pajak nanti akan semakin turun kepercayaan terhadap institusi perpajakan kita,” ungkap Kamrussamad.
Dia juga mendesak Sri Mulyani mengambil langkah cepat untuk mengembalikan kepercayaan publik. Dikarenakan pilar utama untuk pembangunan nasional berkelanjutan adalah penerimaan negara yang bersumber dari pajak.
“Kepercayaan wajib pajak berpengaruh terhadap institusi perpajakan kita, ini pekerjaan baru yang harus dikembalikan,” ujar Kamrussamad.
Editor : T Dani