get app
inews
Aa Read Next : Pelajar Islam Indonesia Aceh Berharap Kaum Milenial Dapat Peran Penting Dalam Pelaksanaan Pemilu

Warga Menggugat Pejabat Walikota Lhokseumawe ke Pengadilan

Jum'at, 17 Maret 2023 | 03:47 WIB
header img
Pejabat Walikota Lhokseumawe, Aceh Tidak Hadir dalam Pekara Warta Menggugat (Foto : inews.id/ dani syah)

Lhokseumawe, InewsKutaraja.id - Pejabat (Pj) Walikota Lhokseumawe, Imran, mangkir dari panggilan sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis, (16/03/23) dalam kasus ini warga menggugat agar pemerintah memfungsikan UPTD Waduk difungsikan.

Agenda sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, terkait gugatan yang di ajukan oleh warga Lhokseumawe berprofesi sebagai pedagang dan petani keramba di Waduk Pusong kepada Wali Kota Lhokseumawe. 

Gugatan tersebut, meminta kepada Pengadilan agar memerintahkan kepada Pj Walikota, Imran, untuk memfungsikan UPTD Waduk agar tidak mencemari Waduk Pusong dengan limbah.

Pengadilan telah memanggil Pj Walikota, Imran, secara patut. Namun, Pj Walikota tetap tidak menghadiri penaggilan untuk menghadiri sidang perkara Nomor 4/Pdt.G/LH/2023/PN Lsm.

"Kami telah menerima panggilan sidang jauh hari terhadap gugatan yang kami ajukan kepada Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, untuk memfungsikan UPTD Waduk agar limbah tidak masuk ke dalam Waduk, karena bisa merusak lingkungan terutama ekosistem yang ada didalam waduk tersebut, dan hari ini saya bersama para penggugat dan warga sekitar yang hampir enam puluh orang hadir pada sidang ini," terang Safaruddin selaku kuasa hukum penggugat.

"Karena Tergugat tidak hadir, sidang kita tunda sampai tanggal 30 Maret, dan memerintahkan Panitera untuk memanggil kembali Tergugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Faisal Mahdi, SH. MH saat menutup persidangan yang dimulai pukul 14. 20 wib, dengan Hakim Anggota, Mustabsyirah, SH., MH dan Fitriani, SH, MH.

Sementara itu, salah satu penggugat, Herizal, merasa kecewa dengan sikap Pj Walikota Imran, yang mengabaikan panggilan pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang penting bagi warga Lhokseumawe.

"Ironisnya, kami mendapatkan kabar yang beredar bahwa besok tanggal 17-18 Pemko mengadakan kegiatan rapat pimpinan di Tekengon, Aceh Tengah, yang disinyalir hanya menghabiskan uang rakyat puluhan juta rupiah. Bahkan, kami melihat ada beredar flayer gathering employed pada tanggal yang sama juga, apakah karena acara tersebut sehingga panggilan sidang ini diabaikan?," tanya Herizal yang ditemui awak media usai persidangan.

Editor : T Dani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut