Jakarta, iNewsKutaraja.id - Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau yang dikenal masyarakat dengan nama Ajudan Pribadi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penipuan senilai Rp1,35 miliar. Kepada Media, Ajudan Pribadi mengungkapkan alasan melakukan aksi penipuan kepada kawan lamanya dikarenakan kebutuhan hidup sehari-hari
Dikutip dari halaman Inews.id, Ajudan Pribadi dengan menggunakan baju tahanan tanpa menggu akan masker dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Ajudan Pribadi, yang sangat dikenal dimedia sosial Instagram yang selalu berbicara kocak dan terkadang melakukan aksi lucu seperti gigi depan yang jatuh saat berbicara, serta berbicara dengan bahasa kata-kata tidak jelas, menjelaskan aksi merugikan orang lain sembari mengalirkan air mata penyesalan.
Sambil meneteskan airmata, Ajudan Pribadi mengakui perbuatannya, telah benar-benar merugikan korban yang tidak lain adalah sahabatnya sendiri. Dengan modus jual beli mobil bekas dengan harga murah.
"Assalamualaikum saya sangat menyesal. Insya Allah akan selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi dalam jumpa pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Ajudan Pribadi mengatakan kalau tindakan itu terpaksa dilakukan untuk kebutuhan hidup. "Buat kebutuhan hidup dan itu aja," ujarnya.
Lebih lanjut, dicecar beberapa pertanyaan oleh awak media, Ajudan Pribadi hanya berkali-kali minta maaf dan berharap agar kasus menimpa dirinya segera selesai diproses oleh penyidik.
"Saya mohon maaf dan akan selesai secara cepat," tutur Ajudan Pribadi.
Pada berita sebelumnya, Ajudan Pribadi ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (12/3/2023).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan seorang pria berinisial AL pada bulan November 2022 lalu, yang telah mengalami kerugian hampir Rp1,35 miliar.
Dalamn laporannya, korban mengaku modus penipuan dilakukan pelaku cukup unik yakni menawarkan dua mobil bekas Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.
Karena termakan rayuan dari Ajudan Pribadi , korban akhirnya luluh dan melakukan transfer dana dengan beberapa kali periode, namun setelah itu, janji akan ada pengiriman dua Mobil yang dimaksud belum juga tiba sampai pelaku ditangkap oleh Polisi.
Atas perbuatannya itu, Ajudan Pribadi dipersangkakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Editor : T Dani