Aceh Tamiang-Inews.Id-Polisi dari satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan pelaku pembunuha ayah tiri dari tempat pesembunyiannya di rumah persembunyiaan di kecamatan Seruai usai melakukan penusakan kepada ayah tirinya karena sakit hati.
R berusia 23 Tahun, yang menjadi pelaku penikaman kepada Ayah tirinya, yang melarikan diri usai menusuk sang Ayah sambungnya dibagian perut hingga menyebabkan meninggal dunia tidak melawan saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyian di daerah seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sebuah sepeda motor juga berhasil diamankan polisi, sepeda motor inilah yang menjadi penyebab R naik pitam dan nekat membunuh ayah tirinya, karena sepeda motor miiknya ternyata digadaikan kepada pihak lising tanpa membeitahukan kepada tersangka.
Selain alasan karena sepeda motor yang digadaikan, pelaku merasa sakit hati melihat korban kerap memukuli ibu kandungnya saat berselisih, merasa tidak senang dengan prilaku ayah tirinya, membuat R berniat mengabisi ayah sambungnya itu.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, karena perbuatan tersangka, polisi 3menyangkakan tindakan pelaku R dengan ancaman pasal 351 Junto Pasal 338 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, tersangkapun kini mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Tamiang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor : T Dani