Logo Network
Network

Tega, Seorang Paman di Aceh Singkil rudal paksa keponakannya saat memancing

Suparman Munthe
.
Jum'at, 17 Juni 2022 | 17:20 WIB
Tega, Seorang Paman di Aceh Singkil rudal paksa keponakannya saat memancing
Paman Bejat diperiksa polisi atas aksi memperkosa keponakannya sendiri (Foto : Suparman Munthe InewsTV)

Aceh Singkil-Inews.id Seorang Paman di Kabupaten Aceh Singkil tega merudal paksa keponakan sendiri yang masih dibawah umur, dan pelaku berhasil ditangkap setelah sempat kabur selama 2 Bulan keluar kota.

S (43 Tahun) warga Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, Jumat pagi (17/ 06) menjalani pemeriksaan rutin di Polres Aceh Singkil karena tega memperkosa keponakannya yang masih berusia 15 tahun. Terksangka melakukan aksi bejatnya pada pelaku diselaku waktu pelaku sedang memancing ikan.

Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, aksi bejat ini dilakukan pada awal tahun 2022 seusai memanggil korban yang datang melintas bersama adiknya disekitar lokasi pelaku memancing.

Usai memanggil korban, pelaku yang sudah memiliki niat bejat ini, memberikan tugas kepada adik korban untuk mencari cacing sebagai umpan memancing pelaku langsung mengajak korban ketempat lain yang sepi guna melaksanakan niat jahatnya.

Setelah melakukan aksi tiadk senonoh itu, korban sempat diberikan uang senilai 20 Ribu Rupiah dan meminta agar aksinya tidak diceritakan kepada siapapun. Pelakupun juga kabur keluar kota guna meninggalkan jejak atas aksi biadabnya ini. Karena sudah mengalami perlakukan tidak senonoh, korban akhirnya bercerita kepada Ibunya dan sang Ibupun melaporkan aksi bejat adiknya kepada Polisi yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh adik kandungnya.

Menurut Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Muryudi Helman, pelaku sempat melarikan diri selama 2 Bulan keluar kota, dan pelaku berhasil ditangkap sesaat Pelaku kembali kekampung halaman, dan petugas Kepolisian langsung membekuk tersangka pada 15 Juli yang lalu

Akibat perbuatan pelaku, kini harus mendekam di dalam sel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 50 Jo Pasal 49 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman 200 Bulan Penjara

Editor : T Dani

Follow Berita iNews Kutaraja di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.