Febi UIN Ar-Raniry Gelar Seminar Internasional Zakat dan Wakaf

Taufan Mustafa
Foto bersama Pembicara dan Peserta The 2nd AISZAWA (foto: IST)

Banda Aceh.Kutaraja.iNews.id - Baitul Mal Aceh (BMA) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, gelar The 2nd Aceh International Seminar on Zakat and Wakaf (2nd AISZAWA). Forum ini mendiskusikan dan melahirkan rekomendasi konsep pengembangan zakat infak sedekah dan wakaf, termasuk kesejahteraan kaum muallaf yang rentan.

Dekan FEBI UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Dr. Hafas Furqani menyebutkan, seminar Internasional Zakat dan Wakaf ini merupakan kegiatan kedua kalinya yang telah digelar FEBI UIN Ar-Raniry,  dengan Tema “Zakat and Waqaf for Human Prosperity: Integrating Spiritual and Economic Wellbeing”, yang berlangsung selama dua hari sejak tanggal 26 hingga 27 Agustus 2024 di Banda Aceh.

Seminar ini menjadi tempat bagi Akademisi dan pengambil kebijakan dari negara-negara Islam untuk membahas dan merumuskan kebijakan pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih efektif.

Seminar ini bertujuan menghasilkan rekomendasi yang dapat diadopsi oleh pemerintah, seperti BAZNAS, Baitul Mal dan lembaga lainnya untuk mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf dengan lebih baik.

Menurut Dekan FEBI, seminar ini bertujuan untuk melahirkan rekomendasi terkait pengelolaan zakat dan wakaf termasuk membahas kesejahteraan bagi Muallaf dari pengelolaan zakat dan wakaf.

Datuk Dr. Mohd Ghazali Md Noor (Secretary General, World Zakat and Waqf Forum) mengatakan pihaknya berpartisipasi dalam seminar internasional tersebut karena Aceh memiliki banyak sejarah tentang peradaban Islam sehingga bisa menjadi acuan bagi hukum syariah di dunia.

Seminar ini menghadirkan pembicara dari pakar zakat, presentasi makalah dari akademisi dan praktisi, serta diskusi interaktif yang mengajak peserta untuk membahas berbagai isu terkait Zakat dan Wakaf dalam tradisi islam.

Ada enam rekomendasi yang dilahirkan dari forum ini, berikut poin rekomendasi yang dihasilkan:

  1. Dalam Islam, Zakat dan Wakaf adalah instrumen untuk menyelesaikan masalah ekonomi sosial di dalam masayarakat dengan menolong kelompok mustahiqqin (kelompok yang berhak rmenerima zakat) dan mustadh’afin (tidak berdaya) agar menjadi berdaya dan mampu keluar dari kesulitan hidup.
  2. Muallaf adalah orang yang baru Masuk Islam dan ingin dijinakkan hatinya kepada Islam merupakan asnaf mustahik zakat yang berhak mendapatkan penyaluran zakat.  
  3. Penyaluran zakat kepada asnaf Muallaf dilakukan dengan cara memperhatikan profiling latar belakang, taraf hidup, sikap, dan keperluan agar bantuan yang diberikan sesuai dengan yang diperlukan dengan mekanisme yang efisien, inovatif dan berdampak.  
  4. Penyaluran zakat kepada asnaf muallaf bertujuan untuk menjadi bantuan yang dapat menyelesaikan masalah muallaf, diri dan keluarganya dari kesusahan hidup, keterbatasan pemahaman agama, administrasi kependudukan, pendidikan, sosial dan kesehartan serta ancaman dari keluarga/lingkungan.
  5. Penyaluran zakat kepada muallaf juga dalam bentuk program pemberdayaan ekonomi, berbasis kewirausahaan, peningkatan skill, dan bantuan modal usaha sehingga muallaf menjadi mandiri dan berubah menjadi muzakki.
  6. Untuk itu Baitul Mal Aceh dan didukung oleh stakeholder Pemerintah Aceh lainnya, LSM, akademisi dan ulama perlu secara sistematis bersinergi menyusun kebijakan, strategi, database dan juga program pembinaan dan pemberdayaan muallaf, di bidang akidah, dakwah, Syari’ah dan ekonomi.


 

 

 

 

Editor : Didik Ardiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network